Ad imageAd image

Gaji RW Belum Cair, PJ RW 05 Maccini Gusung Ada Tendensi Politik, Pemkot Makassar Segera Bertindak

admin
By admin 75 Views Add a Comment

Gemanews.id-Makassar — PJ Ketua RW 05 Kelurahan Maccini Gusung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Akbar Polo, mengeluhkan belum cairnya gaji bagi para Ketua RW di wilayahnya. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini, gaji PJ RW belum dibayarkan, sementara gaji PJ RT di kelurahan yang sama telah dicairkan.

“Gaji RW adalah hak mereka yang harus dibayarkan. Kami berharap Pemkot Makassar dapat segera menyelesaikan masalah ini,” tegas Akbar Polo dalam pernyataannya kepada media, Selasa (4/6).

Ad imageAd image

Menurutnya, alasan yang diberikan oleh pihak lurah Maccini Gusung A.B.Totok dan pihak Kecamatan Makassar terkait keterlambatan pembayaran gaji karena nomor rekening RW yang tidak aktif dianggap tidak masuk akal. Akbar menyebut bahwa rekening tersebut aktif dan telah disetor ke kantor kelurahan sebelumnya.

 

“Padahal nomor rekening kami itu aktif dan sudah disetor ke pihak kelurahan. Tapi sampai sekarang, gaji belum juga cair. Sementara RT sudah menerima. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa sebenarnya?” pihak kelurahan dn pihak kecamatan ucapnya.

 

Akbar Polo bahkan mencurigai adanya kemungkinan tendensi tertentu di balik perlakuan berbeda antara Ketua RT dan RW. “Sedangkan gaji RT sudah cair, tapi gaji RW belum. Apakah ini tendensi politik?” ungkapnya dengan nada kecewa.

 

Ia juga meminta Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham untuk segera melakukan evaluasi terhadap Lurah Maccini Gusung dan pihak Kecamatan Makassar.

 

“Kami minta Wali Kota dan Wakil Wali Kota segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja lurah dan pihak kecamatan. Ini menyangkut hak dasar aparat pemerintahan di tingkat bawah yang harus dihargai,” tambahnya.

 

Akbar Polo menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk membayarkan gaji para aparatnya secara tepat waktu dan transparan. “Pemerintah wajib membayarkan gaji aparatnya, tanpa ada alasan yang tidak jelas. Ini adalah hak dasar yang harus dipenuhi,” tutupnya.(**)

Share This Article
Leave a review