oleh

Pencuri Spesialis Pembongkar Rumah Berhasil Diciduk Tekab Polsek Medan

Keterangan : Spesialis Pembongkar Rumah Berhasil Diciduk Tekab Polsek Medan Helvetia

Gemanews.id-Medan,Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK.MH, bersama anggotanya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian dalam kalangan keluarga yang diketahui terjadi pada hari Senin (04/01/2021) sekira pukul 22.00 wib di jalan Pasar 1 Gang Aman No.17 Lingkungan 1 kelurahan Cinta Damai kecamatan Medan Helvetia.Selasa (12/01/2021) sore

Kejadian berawal saat korban insial EDYH (26) pada tanggal 23/12/2020, ingin merayakan Tahun Baru di kampungnya, dan saat korban kembali ke rumahnya pada tanggal 04/01/2021 sekira pukul 22.00 wib, korban melihat pintu pagar dan jendela samping rumah sudah terbuka, setelah dicek ternyata barang – barang sudah hilang berupa 1 (satu) unit TV Merk Samsung 50 inci, 1 (satu) unit TV Merk LG 45 inci, 1 (satu) unit TV Merk Sharp 32 inci, 1 (satu) unit Home Teater Merk Samsung dan 1 (satu) buah Tabung Gas ukuran 3 kg

Atas kejadian tersebut korban membuat Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/08/I/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA

Atas Laporan Korban, Kapolsek bersama anggotanya melakukan Penyelidikan dan pengembangan, selanjutnya didapat informasi dimana keberadaan Pelaku utama insial ROVH (20) sedang berada di Warnet Quen Net di Jalan Gaperta Ujung, saat ditangkap dan diinterogasi ianya mengakui perbuatannya dan mengatakan saat melakukan aksinya tidak sendiri,

Hasil keterangan yang didapat, selanjutnya Kapolsek bersama anggotanya melakukan penangkapan kembali terhadap para pelaku MAA (27) CF (30) JS (46) di tempat yang berbeda,

Disini Kapolsek melalui Kanit Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi S.T.K, S.I.K, mengatakan untuk ROVH (20) merupakan adik kandung dari korban dan sudah pernah tersangkut perkara tindak pidana pencurian dan kekerasan (jambret) pada tahun 2017 dan saat melalukan aksinya membongkar rumah korban dengan menggunakan 1 (satu) buah Obeng, hasil dari aksinya digunakannya untuk membeli 2 (dua) potong pakian baju dan 1 (satu) potong celana dan bermain judi online serta membeli Narkotika jenis sabu – sabu untuk dipakainya,

Untuk pelaku yang belum tertangkap RS, A, dan B, sudah kami kantongi keberadaannya”. Imbuh Zuhatta.(AVID)