Gemanews.id-Jakarta,-Gemanews.id– Dewan Pers menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap media yang menggunakan nama atau menyerupai nama lembaga negara tanpa memiliki keterkaitan resmi.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman masyarakat yang dapat berujung pada cakupan citra lembaga negara.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli , menyebutkan bahwa menemukan sejumlah media yang masih menggunakan identitas mirip lembaga negara seperti KPK atau Polri.
“Kami mendapati ada media yang meminjam nama institusi negara. Ini akan kami tertibkan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” ujarnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta,Baru-baru ini.
Menurut Jazuli, penggunaan nama lembaga negara oleh media yang tidak memiliki hubungan resmi bisa menimbulkan dampak serius. Publik dapat salah mengira media tersebut adalah bagian dari lembaga resmi, padahal kenyataannya tidak.
“Risikonya besar, masyarakat bisa mengira mereka adalah perpanjangan tangan institusi negara. Apalagi kalau sengaja dibuat mirip untuk mendapatkan keuntungan tertentu,” tegasnya.
Pengecualian untuk media resmi,
Dewan Pers menegaskan, tidak ada masalah jika media tersebut memang terafiliasi secara resmi. Jazuli mencontohkan Polri TV sebagai salah satu media yang sah milik kepolisian.
“Kalau resmi seperti Polri TV, itu sah. Yang jadi masalah adalah media swasta yang mengaku-aku,” katanya.
Sanksi Bagi yang Membandel
Dewan Pers telah memberikan himbauan kepada media yang terindikasi menyalahgunakan nama lembaga negara untuk segera mengganti identitasnya. Jika tidak, konsekuensinya cukup berat.
“Kami bisa mencabut status verifikasi medianya, bahkan sertifikat kompetensi wartawannya,” jelas Jazuli.
Kerja sama dengan aparat penegak hukum sebagai langkah pencegahan, Dewan Pers juga menggandeng sejumlah lembaga negara untuk menertibkan praktik ini.
“Kami sudah menandatangani MoU dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan pihak terkait lainnya. Salah satu poinnya adalah penertiban media yang mencatut nama institusi negara,” tandasnya.
Dengan langkah ini, Dewan Pers berharap ekosistem pers di Indonesia tetap bersih, profesional, dan bebas dari praktik yang dapat berkeliaran di masyarakat.(**)