Ad imageAd image

Wakil Ketua PJI Sulsel, Menantang Ketua Panitia Pansel Untuk Mengusut Praktik Nepotisme di Seleksi BUMD Makassar

admin
By admin 127 Views Add a Comment

Gemanews.id-Makassar – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Rizal Rahman, menegaskan akan terus bersuara kritis terhadap dugaan pelanggaran dalam proses seleksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar.

Ia menilai seleksi BUMD kota Makassar tersebut sarat pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017, khususnya Pasal 30 jelas aturannya

Menurut Rizal, dugaan pelanggaran dalam seleksi ini mengarah pada praktik nepotisme. Ia mendesak Ketua Panitia Seleksi (Pansel) BUMD Pemkot Makassar, Zainal Ibrahim, untuk mengusut secara tuntas dugaan adanya hubungan keluarga antara calon direksi dan dewan pengawas (dewas) BUMD Kota Makassar.

Ad imageAd image

“Ketua Pansel sudah menyampaikan akan mengusut dugaan adanya hubungan keluarga antara calon direksi dan dewas BUMD Kota Makassar. Kami tunggu pembuktiannya, jangan hanya sekadar komentar di media,” tegas Rizal Rahman kepada awak media minggu.14/9/2025

Rizal juga menantang Ketua Pansel, Zainal Ibrahim, untuk berani membuka secara transparan semua dugaan pelanggaran aturan yang terjadi dalam seleksi ini.

“Ini sudah jelas melabrak PP 54 tahun 2017 di Pasal 30. Kalau hal ini tidak dijalankan oleh Ketua Pansel, maka akan menjadi preseden buruk bagi BUMD Kota Makassar,” ujarnya.

Ad imageAd image

Lebih jauh, Rizal menyebut polemik seleksi BUMD Kota Makassar kini menjadi perbincangan hangat di berbagai sudut kota, termasuk di warung-warung kopi. Bahkan, kasus ini disebutnya sudah diketahui aparat penegak hukum (APH) di Sulawesi Selatan.

Untuk itu, Rizal mendesak APH agar turun tangan mengusut dugaan pelanggaran dan praktik nepotisme dalam seleksi jabatan BUMD Kota Makassar.

“Kasus ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Kami meminta aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan untuk mengusut tuntas lelang jabatan BUMD Kota Makassar yang diduga melabrak PP 54 tahun 2017,” tutup Rizal Rahman.

Laporan : TIM

Share This Article
Leave a review