Ad imageAd image

Geng Motor Resahkan Warga Gowa Serang Remaja dengan Busur

admin
By admin 242 Views Add a Comment
Ket gambar: Kondisi korban saat dirawat di IGD RSUD Syekh Yusuf Gowa

Gemanews.id-Gowa, Sulsel – Aksi brutal kawanan geng motor yang sangat meresahkan warga kembali terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang remaja bernama Saeful Haeruddin (19) menjadi korban penyerangan menggunakan busur panah saat melintas di jalan sepi pada Rabu (15/10/2025) dini hari.

Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka serius di bagian leher belakang dan lengan akibat tertancap anak panah.

Korban yang bersimbah darah segera dilarikan warga ke RSUD Syekh Yusuf Gowa untuk mendapatkan pertolongan medis. Dari hasil pemeriksaan dokter, anak panah menancap cukup dalam di leher korban sehingga memerlukan tindakan operasi. Peristiwa ini menimbulkan kepanikan warga sekitar yang meminta aparat kepolisian menindak tegas para pelaku geng motor yang semakin meresahkan.

Ad imageAd image

Menurut keterangan saksi, insiden terjadi saat korban mengendarai sepeda motor di Jalan Hertasning Baru, Kecamatan Somba Opu. Tiba-tiba enam orang pelaku yang mengendarai sepeda motor datang dari arah belakang dan melontarkan busur panah ke arah korban. Dua anak panah mengenai tubuh korban, sementara para pelaku langsung kabur ke arah perbatasan kota.

Mendapat laporan warga, Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa bergerak cepat memburu para pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap empat orang terduga pelaku, masing-masing M.F (19), M.A (19), serta dua pelaku di bawah umur berinisial H.S (14) dan A.H (16). Dua pelaku lainnya yang telah teridentifikasi masih dalam pengejaran petugas.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa Ipda Aditya Pamungkas mengatakan, dua dari empat pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena berusaha melawan saat diminta menunjukkan lokasi barang bukti.

Ad imageAd image

“Para pelaku tidak kooperatif ketika ditanya keberadaan alat pelontar busur, sehingga kami ambil tindakan tegas terukur,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita beberapa barang bukti berupa busur panah dan ketapel yang digunakan dalam aksi penyerangan tersebut. Para pelaku kini diamankan di ruang penyidikan Satreskrim Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi kelompok geng motor yang melakukan aksi kekerasan di jalanan.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melintas di jalanan sepi pada malam hari, serta segera melapor jika menemukan kelompok pengendara yang membawa busur panah atau bertindak mencurigakan.

Penulis: Akbar Polo

Share This Article
Leave a review