Ad imageAd image

Polres Maros Tangkap DPO Mantan Kades Moncongloe,H.Abdul Salam Mengapresiasi

admin
By admin 791 Views Add a Comment

Gemanews.id-Maros – Salah satu pengusaha pengembang perumahan di Kabupaten Maros, H. Abdul Salam HS, menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Maros atas keberhasilannya menangkap Muh. Amir, mantan Kepala Desa Moncongloe, yang selama ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Penangkapan tersebut dilakukan di depan Balai Pertanian, Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Kamis, 16 Oktober 2025. Muh. Amir ditangkap setelah cukup lama melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian.

Kebenaran penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis malam.

Ad imageAd image

“Benar, pelaku penipuan dan penggelapan atas nama Muh. Amir, mantan Kades Moncongloe, telah kami tangkap dari pelariannya. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Maros,” ujar IPTU Ridwan.

Kasus ini berawal dari laporan H. Abdul Salam HS, yang menjadi korban penipuan dan penggelapan tanah oleh pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, Muh. Amir ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang oleh Polres Maros.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Maros untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ad imageAd image

Terpisah, H. Abdul Salam HS mengaku lega dan bahagia atas keberhasilan Polres Maros menangkap pelaku yang sempat bersembunyi di Kota Makassar.

“Kami selaku korban sangat mengapresiasi kinerja Polres Maros. Kami berharap pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku di negara ini. Sebagai korban, kami merasa malu dengan perbuatan pelaku, karena tanah yang dijual kepada kami ternyata sudah lebih dulu dijual kepada orang lain,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli tanah dan memastikan keabsahan dokumen serta status kepemilikan sebelum melakukan pembelian.(**)

 

Share This Article
Leave a review