Gemanews.id-MAKASSAR – Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah milik Marthen Luther di Jalan Tanjung Rangas No.12, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Pada Rabu lalu (12/11/2025) menimbulkan polemik setelah eksekusi dilakukan meski proses hukum terkait obyek sengketa masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (19/11/2025).
Eksekusi dilakukan oleh Panitera PN Makassar berdasarkan Surat Panggilan Teguran (Aanmaning) tertanggal 17 Juni 2025 dengan Nomor 37 EKS.RIS.LELANG/2025/PN.Mks, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
Proses eksekusi berlangsung di bawah suasana tegang. Kuasa hukum Marthen Luther mempertanyakan dasar pelaksanaan eksekusi yang dinilai tidak sesuai prosedur karena dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Apa dasar eksekusi ini dilakukan tanpa menunggu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap?” tanya pengacara Marthen Luther kepada panitera yang memimpin eksekusi.
Namun pertanyaan tersebut tidak dijawab dan panitera hanya membacakan surat perintah pelaksanaan eksekusi.
Kuasa hukum Marthen Luther, Muhammad Tayyib, S.H, menjelaskan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan Aanmaning dan menghadiri pemeriksaan 8 Juli 2025 pada pukul 10.00 WITA.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya memohon agar eksekusi ditunda sampai perkara gugatan terkait hasil lelang diputus oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Ketua Jurusita saat itu juga memberikan waktu kepada pihak tereksekusi untuk mengajukan gugatan dalam waktu delapan hari, hingga 15 Juli 2025.
“Kami telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada 11 Juli 2025, empat hari sebelum batas waktu, dan gugatan itu telah resmi diterima PN Makassar dengan Nomor Perkara 284/Pdt.G/2025/PN Mks,” jelas Muhammad Tayyib.
Gugatan tersebut melibatkan:
1. Pimpinan BRI Cabang Ahmad Yani sebagai Tergugat I,
2. KPKNL Makassar sebagai Tergugat II,
3. Hasan Mahrin, B.Sc sebagai Tergugat III yang juga merupakan pemenang lelang.
Proses sidang telah memasuki tahap pembuktian, dan Majelis Hakim telah menetapkan jadwal sidang selanjutnya pada 25 November 2025.
Kapolsek Mamajang yang ditemui awak media menjelaskan bahwa pihak kepolisian hanya bertugas memberikan pengamanan selama pelaksanaan eksekusi atas permintaan PN Makassar.
Lebih lanjut, Kapolsek Mamajang menyebut bahwa “sidang sudah tidak ada karena telah dimenangkan oleh pemenang lelang melalui Risalah Lelang.” ujarnya.
Namun fakta persidangan menunjukkan bahwa dua perkara terkait objek sengketa masih berjalan di PN Makassar, yakni, Perkara permohonan pembatalan eksekusi, dan Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor 284/Pdt.G/2025/PN Mks dengan agenda pembuktian pada 25 November 2025.
Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai dasar objektif pelaksanaan eksekusi di tengah proses hukum yang belum selesai.
Marthen Luther menyatakan bahwa dirinya menjadi korban ketidakadilan akibat eksekusi yang dilakukan tanpa mempertimbangkan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Sebagai warga negara, saya hanya meminta perlindungan hukum yang adil. Gugatan kami belum selesai, tetapi eksekusi tetap dilakukan,” ungkapnya.
Kasus ini memunculkan sorotan publik karena pelaksanaan eksekusi dilakukan sebelum adanya putusan akhir dalam gugatan perdata yang berkaitan langsung dengan objek eksekusi.
Pengamat hukum menilai bahwa pelaksanaan eksekusi di tengah sengketa aktif berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam eksekusi putusan pengadilan.
Publik kini menunggu langkah PN Makassar dalam memberikan penjelasan terkait dasar dan urgensi eksekusi tersebut, serta mengawasi proses persidangan pada 25 November 2025 sebagai momentum penting dalam penyelesaian perkara ini.(**)


