Gemanews.id-Mamuju – misteri raibnya uang dana desa,di Mamuju Sulawesi Barat, akhirnya mendapatkan titik terang,kini pelaku yang menjadi tersangka
Pelaku diketahui mantan kepala cabang (eks Kacab) sebuah bank swasta di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi.
Pelaku yang diketahui berinisial AH berusia 42 tahun, ditangkap di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Kamis (20/11/2025).

Ia ditangkap karena diduga telah mencuri uang dana desa sebanyak Rp388 juta dari dalam mobil Pj Kepala Desa Tapandullu di Jalan Abdul Syakur, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju pada Senin (16/6) sekitar pukul 15.03 Wita.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi membenarkan bahwa eks Kacab Bank swasta tersebut ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Slamet menjelaskan bahwa AH mengikuti korban sejak proses pencairan dana desa di bank, kemudian AH memecahkan kaca mobil korban lalu membawa kabur uang Rp 388 juta tersebut.
“Pelaku memanfaatkan momen ketika korban keluar dari mobil. Dengan cepat pelaku merusak kaca dan mengambil uang dana desa,” ujar Slamet, Senin (24/11).
Atas tindakannya, AH dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (***).


