oleh

Suriani Korban Mafia Tanah: Tiga Orang Saksi Telah di Periksa Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan Surat, di Desa Bonto Manurung Maros

Gemanews.id-Maros-Terkait Laporan Ahli waris Dg Sila, Suriani (korban Mafia Tanah) , dengan Laporan Polisi (LP).Nomor.(LP)B/553/VI/2022/SPKT,Polda Sulsel,tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Sebagaimana di maksud Dalam Pasal.263-264-266 KHUP Pidana

Terkait surat pernyataan ganti rugi tanah dg sila dan Dg bella dan Surat Garapan, yang menjadi dasar bukti kepemilikan tanah diatas rumah Dg Bella, dalam Objek Lokasi sengketa yang terletak di Desa Bontomanurung kec Tompobulu Maros, yang menarik perhatian masyarakat Tompobulu Maros

Kasus ini, dalam Penanganan Unit Tahbang Polres Maros Reskrim Polres Maros, berdasarkan surat rujukan Polda Sulsel di tujukan Kapolres Maros, berdasarkan Laporan polisi (LP) B/553/VII/2022/SPKT/Res polres Maros Tgl.7/Juni/2022

Berdasarkan Surat Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel),pelimpahan Laporan Polisi (LP).Nomor.(LP)B/553/VI/2022/SPKT,Polda Sulsel,atas nama pelapor Suriani, yang di tanda tangani Wadir Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Duhri Akbar Nur.Sik

Dari Pemantahuan media online Gemanews.id,Rabu.29/6/202,Unit Tahbang Polres Maros, tiga Saksi Pelapor Suriani telah di periksa di ruang penyidikan Unit Tahbang Satreskrim Polres Maros

Para Saksi ketiga orang itu di maksud, H.Manggung Dg Janji, dan salah satu korban di palsukan tanda tangannya dalam Surat Pernyataan Ganti Rugi tanah Sebagai Saksi kedua ,Antara Sila VS Bella dalam isi surat tersebut Ikut di periksa Ungkap Suriani

Menurut Suriani Ahli waris daeng sila (korban Mafia Tanah) yang di temui Gemanews.id, dirinya melaporkan Lelaki dg Bella, beralamat desa Bonto Manurung kec Tompobulu Maros, untuk Mencari keadilan, terkait tanah milik orang tua kami Alm dg Sila bersertifikat No.74 di Atas Rumah dg bella.

“Kami tidak mungkin melakukan pelaporan di kantor polisi, kalau Kami tidak punya Bukti kuat Sertifikat no.74, Sedangkan Surat yang di pertahankan oleh Terlapor Dg Bella hanya surat pernyataan pembelian katanya dari orang tua kami, yang kami anggap itu duga Palsu,dan kami menduga telah Terjadi Permainan kongkalikong Antara dg Bella dan Pemerintah Desa dan perangkat desa Bontomanurung di era Muh Aris, Sehingga Surat-Surat yang menjadi Dasar terlapor kami duga itu Palsu,Sehingga kami melaporkan polisi dengan Pasal 263-264-266 KUHP Pidana “Ungkap Suriani”

Lanjut Pelapor Suriani, kami mempunyai bukti diatas tanah objek sengketa yang di kuasai dg bella, sertifikat No.74 Tahun 1996 di keluarkan BPN Maros,Atas Nama orang tua kami, Alm Dg Sila

Terpisah salah satu korban pemalsuan tanda tangan, di temui Media Online Gemanews.id, di minta namanya dirahasiakan namanya untuk tidak tulis, mengaku dirinya keberatan,kernah dia korbankan, tanda tangan kami di palsukan,nama kami juga ikut tercatut tertera dalam isi surat pernyataan Alm dg Sila dan dg Bella, padahal itu bukan tanda tangan kami tandasnya

Dia selaku korban pemalsuan tanda tangan mengaku dirinya telah periksa oleh penyidik Tahbang Reskrim polres maros sebagai Saksi koban, terkait lapor pihak Alm dg sila,Suriani, di unit tahbang polres maros, terkait Pasal 263-263-266 KUHP dugaan pemalsuan surat tandasnya(**)