Gemanew.id-Maros-MAROS — Mantan Lurah Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Andi Marwati, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) program sertifikat tanah gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, disertai penahanan oleh Kejaksaan Negeri Maros.
Andi Marwati tampak mengenakan rompi merah khas tahanan kejaksaan saat digiring menuju Lapas Kelas IIB Maros. Penahanan dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan untuk memperdalam proses penyidikan.
Kepala Kejari Maros, Febrian, mengungkapkan bahwa dugaan pungli tersebut melibatkan 768 bidang tanah milik warga. “Nilai pungutannya itu sebesar Rp395 juta,” ujarnya.
Menurut Febrian, sesuai ketentuan program PTSL, warga hanya diwajibkan membayar maksimal Rp250.000 per bidang tanah. Namun dalam praktik yang dilakukan tersangka, warga dimintai biaya antara Rp500.000 hingga Rp750.000 per bidang.
Atas perbuatannya, Andi Marwati dijerat Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, menambahkan bahwa pungutan bahkan sempat dipatok lebih tinggi pada awalnya. “Awalnya dipatok Rp1.350.000, kemudian turun lagi Rp750.000 sampai di angka Rp500.000,” jelasnya.
Ia mengungkapkan terdapat 125 sertifikat yang hingga kini belum terbit meski warga telah membayar penuh. “Sementara mereka itu juga sudah bayar,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, uang pungutan diduga digunakan untuk keperluan pribadi oleh tersangka. Namun sebagian dana juga mengalir ke pengurus RT dan RW. “Sebagian ada juga yang diberikan ke RT dan RW, biasanya untuk uang bensin saat melakukan penagihan,” kata Sulfikar.
Jumlah saksi dalam perkara ini terbilang besar, yakni 433 orang, dengan 407 di antaranya merupakan warga Kelurahan Leang-Leang. Meski baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memastikan proses pendalaman masih terus berjalan. “Sejauh ini memang baru satu tersangka. Kami masih mendalami, tapi yang paling kuat mengarah ke tersangka AM,” tambahnya.
Kejari Maros juga tengah menangani kasus pungli serupa di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana. Sebanyak 300 warga telah dimintai keterangan dan rata-rata mengaku dimintai biaya Rp600.000, jauh di atas ketentuan resmi. Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Maros, Andi Unru, menyebut kasus di Labuaja memiliki pola yang hampir sama dengan kasus di Leang-Leang.
Penegakan hukum terhadap praktik pungli PTSL ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memastikan program sertifikasi tanah berjalan transparan dan sesuai aturan.(**)


