Kasus Guru Honorer Jadi Tersangka Tuai Kritik,Komisi lll DPR RI Nilai Tak Ada Unsur Niat Jahat

admin
By admin 254 Views Add a Comment

Gemanews.id-Jakarta — Penetapan guru honorer Tri Wulansari sebagai tersangka usai mendisiplinkan siswa dengan mencukur rambutnya menuai kritik dari berbagai pihak.

Komisi III DPR RI menilai tindakan tersebut tidak mengandung unsur niat jahat (mens rea) dan merupakan bagian dari tugas seorang pendidik dalam menegakkan kedisiplinan di lingkungan sekolah.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan Dari Fraksi Demokrat, menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut yang dinilai mencederai rasa keadilan, khususnya bagi tenaga pendidik honorer.

Menurutnya, langkah yang diambil Tri Wulansari semata-mata bertujuan mendidik, bukan melakukan kekerasan atau pelanggaran hukum.

“Ini murni tindakan pendisiplinan dalam konteks pendidikan. Tidak ada niat jahat. Sangat miris ketika seorang guru dengan penghasilan hanya sekitar Rp400 ribu per bulan justru harus berhadapan dengan proses hukum,” ujar Hinca dalam keterangannya.

Beban yang dihadapi Tri Wulansari kian berat karena ia diwajibkan melakukan wajib lapor ke aparat penegak hukum dengan jarak tempuh mencapai sekitar 80 kilometer.

Kondisi tersebut dinilai semakin memperlihatkan lemahnya perlindungan terhadap profesi guru, khususnya tenaga honorer di daerah.

Komisi III DPR RI pun mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menghentikan proses hukum atas kasus tersebut. DPR menilai penghentian perkara penting dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi pendidik agar tidak terjadi kriminalisasi dalam praktik pendidikan.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pihaknya akan menghentikan perkara tersebut apabila berkas perkara telah dilimpahkan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi luas mengenai batasan pendisiplinan siswa, perlindungan hukum bagi guru, serta perlunya kebijakan yang lebih berpihak kepada tenaga pendidik agar tidak bekerja dalam bayang-bayang ancaman pidana.(**)

Share This Article
Leave a review