Gemanews.id-Gowa, Sulawesi Selatan – Peredaran rokok bermerek R9 yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan masih marak ditemukan di sejumlah warung di Kabupaten Gowa.
Berdasarkan temuan di lapangan, rokok tersebut diduga menggunakan modus baru, yakni menempelkan pita cukai untuk kemasan 10 batang pada bungkus rokok berisi 20 batang.
Praktik ini berpotensi menyebabkan kewajiban cukai tidak dibayarkan secara penuh dan merugikan penerimaan negara, sehingga merugikan negara mana langkah tegas Bea Cukai, Diduga melakukan pembiaran dan menjadi ladang pencarian Oknum Bea cukai.
Padahal Rokok R9 tersebut dijual secara terbuka di berbagai kios dan warung dengan harga relatif murah. namun hingga kini, belum terlihat adanya penindakan yang signifikan dari aparat penegak hukum (APH) dan pihak Bea Cukai
Dg Sikki Warga Gowa menyebutkan bahwa peredaran rokok tersebut telah berlangsung cukup lama beredar Gowa Sulawesi Selatan
“Barang ini sudah lama beredar. Dijual bebas, tapi seolah tidak tersentuh penertiban oleh Bea cukai seakan Tutup Mata,” ujarnya.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait lemahnya pengawasan, serta dugaan adanya pembiaran oleh oknum bea cukai dan APH dan seakan tutup mata.
Selain berdampak pada kerugian negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai merugikan pelaku usaha rokok legal serta merusak iklim persaingan usaha yang sehat.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menelusuri jalur distribusi, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait maraknya peredaran rokok R9 di wilayah Gowa.(**)


