Ad imageAd image

Putri Dakka Diduga Lapor Wakil Gubernur Sulsel ke Bareskrim

admin
By admin 84 Views Add a Comment

Gemanews.id-Jakarta— Calon Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI, Putri Dakka, Diduga melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 KUHP.

Langkah hukum itu ditempuh setelah Putri menilai laporan yang sebelumnya menjerat dirinya sarat fitnah dan diduga dirancang untuk menghambat peluangnya menuju Senayan.

Dalam Pemilu Legislatif 2024, Putri tercatat meraih 53.700 suara berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT).

Ad imageAd image

Kuasa hukum Putri, Artahsasta Prasetyo Santoso, menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh menjadi tameng dari proses hukum.

“Jabatan publik, biarpun seorang wakil gubernur, tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Artahsasta, Jumat (13/2/2026).

Awal Mula Perkara

Ad imageAd image

Menurut pihak Putri, Fatmawati melalui kuasa hukumnya, Muchlis Mustafa, melaporkan Putri ke Polda Sulawesi Selatan pada 8 Mei 2025.

Putri dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow dengan nilai kerugian investor disebut mencapai Rp1,73 miliar.

Delapan bulan berselang, penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan Putri sebagai tersangka melalui surat tertanggal 31 Desember 2025. Status tersebut sempat memicu sorotan luas di media sosial.

Putri membantah keras tuduhan itu dan mengklaim dirinya menjadi target “black campaign” yang terstruktur dan masif.

Serangan Balik

Selain melaporkan Wakil Gubernur, Putri juga menempuh sejumlah langkah hukum.

Ia melaporkan pegiat media sosial Resti Apriani, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Januari 2026 atas dugaan penyebaran informasi merugikan.

Putri juga mengadukan Kabid Humas Polda Sulsel Didik Supranoto ke Divisi Propam Mabes Polri terkait rilis yang menyebut dirinya tersangka dalam perkara umrah subsidi yang menurut Putri tidak pernah menjerat dirinya.

Soal Proses Penyidikan

Putri mengaku baru mengetahui status tersangka pada 27 Januari 2026 dari seorang penyidik.

Ia menyebut tidak pernah menerima undangan klarifikasi maupun panggilan pemeriksaan selama proses penyelidikan.

Belakangan diketahui, surat panggilan dikirim ke alamat lamanya di Palopo yang sudah tidak ditempati sejak September 2023 karena ia berdomisili di Jakarta.

Kuasa hukum Putri menilai penyidik mengabaikan asas due process of law karena penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kliennya.

Penyidikan Dihentikan
Setelah Putri mendatangi Polda Sulsel dengan membawa bukti transaksi, penyidik disebut tidak menemukan unsur pidana.

Pihak Putri mengklaim Fatmawati telah menerima pengembalian modal Rp1,73 miliar serta pembagian keuntungan Rp2,202 miliar dari kerja sama bisnis tersebut.

Pada 13 Februari 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel resmi menghentikan penyidikan.

“Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka terhadap diri saya.

Inilah bagian dari bentuk pengejawantahan yang sesungguhnya dari reformasi Polri,” kata Putri.

Latar Belakang

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis penjualan kosmetik Lavish Glow antara Putri dan Fatmawati sejak 2022.

Di tengah polemik tersebut, muncul pula dugaan aliran dana mencurigakan yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara penyalahgunaan penjualan solar subsidi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Fatmawati Rusdi terkait laporan balik yang diajukan Putri Dakka.(**)

Share This Article
Leave a review