Gemanews.id-Jakarta — Terkait persoalan belum dibayarkannya gaji ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar menuai kecaman keras dari berbagai pihak.
Sorotan terbaru datang dari Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, yang menilai tidak ada alasan pembenaran atas penundaan hak pegawai tersebut.
Isu ini sebelumnya turut diperjuangkan oleh Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) DPD Sulawesi Selatan.
Melalui Wakil Ketua DPD PJI Sulsel, Rahman Rizal, organisasi tersebut menyuarakan keluhan para PPPK yang hingga menjelang Ramadan 2025 dilaporkan belum menerima gaji.
Mardani menegaskan, keterlambatan pembayaran merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele oleh pemerintah daerah.
“Gaji PPPK di Pemkot Makassar tidak ada alasan untuk tidak dibayarkan. Itu wajib,” tegas Mardani kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/2/2026) Sore.
Politikus PKS dari daerah pemilihan Jakarta itu menekankan bahwa PPPK, termasuk PPPK paruh waktu yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK), memiliki dasar hukum kuat sehingga hak mereka harus segera dipenuhi.
“Apalagi PPPK paruh waktu yang sudah mendapat SK, itu amanah undang-undang,” ujarnya.
Selama ini, Mardani diketahui konsisten mendorong skema perlindungan bagi PPPK paruh waktu, termasuk penataan status guna mencegah potensi pemutusan hubungan kerja massal di daerah.
Tekanan terhadap Pemerintah Kota Makassar pun kian menguat.
Publik menuntut transparansi serta langkah cepat untuk menuntaskan kewajiban pembayaran gaji yang tertunda, terlebih menjelang kebutuhan meningkat di bulan Ramadan.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab keterlambatan pembayaran gaji ratusan PPPK tersebut.(**)


