Gemanews.id-MAKASSAR — Mey, orang tua dari salah satu terduga pelaku dalam kasus kematian akibat insiden petasan di Jalan Kerung-Kerung saat pergantian tahun baru 2026, mendesak Komisi III DPR RI turun tangan mengawal penanganan perkara ini
Dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (21/2/2026), Mey mempertanyakan proses hukum yang dinilai belum sepenuhnya mengungkap pelaku utama, yang disebut telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polrestabes Makassar.
“Kenapa pelaku utama yang sudah DPO belum ditangkap? Kami minta Komisi III DPR RI membongkar kasus ini agar terang-benderang,” ujar Mey.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui seorang laki-laki berinisial MFS (19), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Korban meninggal dunia diduga akibat luka tikaman dalam rangkaian insiden perang petasan pada malam tahun baru.
Mey menilai anaknya, Alby, bersama beberapa empat orang lainnya diduga dipaksakan menjadi tersangka utama oleh oknum polisi bertugas di Jatanras Polrestabes Makassar.
Ia menegaskan bahwa menurut versi keluarga, mereka tidak melakukan penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Anak kami ingin dipaksakan jadi tersangka utama berasam orang jumlahnya lima orang, padahal mereka tidak melakukan penikaman, mereka hanya membela diri,” ungkap Mey.
Ia juga menyebut keluarga dan tetangga turut dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.
Mey mempertanyakan keseriusan aparat dalam memburu pelaku yang masih buron, bahkan melontarkan dugaan adanya faktor kedekatan tertentu di balik belum tertangkapnya DPO.
Namun, tudingan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
“Kami mewakili empat orang tua yang anaknya ditangkap Jatanras Polrestabes Makassar tidak akan diam.
Kami akan terus menyuarakan kebenaran dan keadilan,” tegasnya.
Selain itu, Mey juga menuding adanya tindakan kekerasan saat proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.
Ia mengklaim anaknya dan pihak lain dipukul untuk mengakui sebagai pelaku utama oleh oknum polisi bertugas di Jatanras Polrestabes Makassar.
Pernyataan ini juga belum mendapat konfirmasi dari pihak kepolisian.
Menurut Mey, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka bukanlah pelaku utama dalam kasus tersebut.
Ia meminta penyidik bekerja profesional, objektif, dan transparan.
“Kami ini orang tidak berdaya. Jangan karena kami orang kecil lalu diperlakukan tidak adil. Kasus ini harus dituntaskan secara jujur,” katanya.
Mey juga berharap Kejaksaan Negeri Makassar meneliti secara cermat berkas perkara (P21) yang diajukan penyidik, karena pihak keluarga meyakini para tersangka bukan pelaku utama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan penangkapan DPO maupun tanggapan atas pernyataan keluarga tersangka.
Penulis: Akbar Polo


