Gemanews.id-MAKASSAR — Gelombang penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar dalam beberapa waktu terakhir memunculkan banyak kisah pilu di lapangan.
Kebijakan penataan yang menyasar lapak-lapak di atas badan jalan, trotoar, hingga drainase itu membuat sejumlah pedagang kehilangan ruang usaha yang selama ini menjadi tumpuan hidup mereka.
Di berbagai titik kota, para PKL tampak membongkar lapak secara mandiri sebelum tenggat waktu yang ditetapkan petugas, satpol datang membongkar.
Sebagian memilih pindah, meski harus meninggalkan lokasi lama yang telah dikenal ribuan pelanggan nada sedih.
Tidak sedikit pula yang mengaku kebingungan karena belum mengetahui secara pasti ke mana mereka akan direlokasi.
“Apa boleh buat, mau diapami,” ujar seorang PKL namanya tidak ingin di tulis dengan nada pasrah saat membongkar lapaknya di atas drainase di kawasan Jalan Nuri Baru.
Ia mengaku sudah berjualan bertahun-tahun di lokasi tersebut dan memiliki pelanggan tetap.
Kini, ia harus mengemasi gerobaknya tanpa kepastian tempat baru untuk melanjutkan usaha.
Beberapa pedagang bahkan terpaksa menjual gerobak dan peralatan dagangannya karena tidak sanggup menanggung ketidakpastian.
Mereka khawatir tidak dapat lagi berjualan dalam waktu dekat, sementara kebutuhan keluarga terus berjalan.
Kebijakan penertiban ini disebut sebagai bagian dari upaya penataan kota, menjaga ketertiban umum, serta memastikan fungsi badan jalan, trotoar, dan drainase tetap optimal.
Namun di sisi lain, kebijakan tersebut berdampak langsung pada sektor ekonomi kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan dari ruang-ruang informal di pinggir jalan.
Sejumlah PKL berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga memberikan solusi konkret berupa relokasi yang layak dan strategis agar mereka tetap dapat berusaha.
Tanpa itu, penataan kota dikhawatirkan justru memperlebar jurang ekonomi bagi pelaku usaha mikro.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait skema relokasi rinci maupun jumlah pasti PKL yang terdampak penertiban di sejumlah titik di Makassar.(**)


