Ad imageAd image

Orang Tua Diduga Pelaku Tragedi Petasan Kerung-Kerung Minta Keadilan, Dugaan Penyiksaan Disorot

admin
By admin 214 Views Add a Comment

Gemanews.id-Makassar — Orang tua seorang pemuda berinisial Alby yang menjadi tersangka dalam kasus kematian pada insiden malam pergantian tahun 2026 di Jalan Kerung-Kerung, Kota Makassar, meminta keadilan kepada Polda Sulawesi Selatan.

Permintaan itu juga ditujukan kepada Kapolda Sulsel, Kabid Propam, serta Komisi III DPR RI.

Permohonan tersebut disampaikan Mey ibu Alby, kepada awak media pada Kamis (26/2/2026).

Ad imageAd image

Ia menilai proses hukum terhadap anaknya belum berjalan secara adil dan transparan sampai hari ini orang tua belum pernah mendapatkan surat kuning penangkapan anak kami .

Kasus ini bermula dari insiden perang petasan yang berujung maut di Jalan Kerung-Kerung pada malam tahun baru 2026.

Dalam peristiwa tersebut, seorang pemuda berinisial MFS (19), warga Kabupaten Gowa, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tikaman.

Ad imageAd image

Mey mengungkapkan, anaknya ditangkap oleh anggota Jatanras Polrestabes Makassar dan telah ditetapkan sebagai pelaku dugaan pembunuhan.

Namun, pihak keluarga menduga terjadi tindakan kekerasan saat proses penangkapan.

“Sejak awal penangkapan bulan lalu, anak kami diduga mengalami penyiksaan dan pemukulan oleh oknum anggota Jatanras Polrestabes Makassar agar mengakui sebagai pelaku utama,” ujar Mey.

Ia juga mempertanyakan penetapan Alby di paksakan ingin dijadikan sebagai pelaku utama, sementara menurutnya masih ada dua orang lain yang diduga terlibat dan belum diamankan.

“Kalau memang anak kami pelaku utama, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tapi berdasarkan keterangan informasi yang kami dapat, ada dua orang yang diduga pelaku utama masih DPO dan belum ditangkap ungkap mey

Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami sebagai warga negara yang mencari keadilan,” katanya.

Menurut Mey, dalam pemeriksaan Alby hanya mengakui melakukan pemukulan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ia juga mengklaim bahwa saat insiden penikaman terjadi, anaknya tidak berada di lokasi kejadian.

“Anak kami mengakui hanya memukul.

Saat penikaman terjadi, dia tidak ada di tempat kejadian perkara kejadian kedua.

Kenapa dipaksakan sebagai pelaku utama? Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Makassar maupun Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyiksaan maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.

Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap tersangka berhak memperoleh perlindungan hukum dan proses peradilan yang adil.

Publik kini menanti klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum guna memastikan penanganan kasus ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.(**)

Share This Article
Leave a review