Gemanews.id-Jeneponto – Menanggapi pemberitaan salah satu media online terkait dugaan keberadaan gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang disebut berada di dekat Mapolres, Kapolres Jeneponto Haryo Basuki angkat bicara dan memastikan jajarannya akan melakukan penelusuran menyeluruh.
Kapolres yang menjabat sebagai pimpinan di Polres Jeneponto itu menegaskan pihaknya tidak akan mengabaikan informasi yang berkembang, terlebih jika menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Kami mengapresiasi informasi yang disampaikan. Terkait pemberitaan tersebut, tentu akan kami tindak lanjuti dengan melakukan penelusuran dan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud,” ujar AKBP Haryo Basuki, Sabtu (28/2/2026).
Menurutnya, dugaan praktik penimbunan BBM merupakan persoalan serius karena berpotensi memicu kelangkaan dan merugikan masyarakat. Oleh sebab itu, aparat kepolisian akan bertindak profesional dan objektif dalam melakukan penyelidikan.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum. Jika setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan ditemukan adanya aktivitas penimbunan BBM, maka akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan pers yang telah menyampaikan informasi tersebut.
Ia menilai peran media dan masyarakat sangat penting dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Jeneponto.
“Informasi dari masyarakat dan media merupakan bagian dari kontrol sosial. Ini bentuk sinergi yang harus dijaga. Kami terbuka terhadap setiap laporan dan akan menanganinya secara profesional,” tambahnya.
Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses pengecekan lapangan dan penyelidikan dilakukan. Polres memastikan langkah klarifikasi dan investigasi akan dilakukan secara transparan.
Polres Jeneponto juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum.(**)
