GEMANEWS.id-Makassar — Sengketa lahan kembali mencuat di kelurahan Pampang Kecamatan Panakkukang kota Makassar,Antara pihak ahli Waris Basse pr Bin Soeman vs pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.
Seorang warga lanjut usia, Bockhori H. Gassing (83), keponakan dari almarhumah Basse Bin Soeman, menyatakan bahwa lahan yang kini berdiri di atas bangunan SMA Negeri 24 Makassar merupakan tanah warisan keluarganya.
H. Gassing yang ditemui awak media di kediamannya di Pajinogan, Kabupaten Gowa, Rabu (4/2/2026), menuturkan bahwa objek tanah tersebut dulunya merupakan lahan persawahan milik tantenya, Basse Bin Soeman, yang berada di wilayah Pampang.
“Tanah itu dulu sawah milik tante kami, Basse Bin Soeman. Sekarang sudah dibangun sekolah oleh pemerintah provinsi. Kami mau tahu, kapan dan dari siapa pemerintah membeli tanah itu?” ujar H. Gassing.
Ia mempertanyakan dasar penguasaan lahan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Menurutnya, hingga kini pihak keluarga tidak pernah merasa menjual ataupun melepaskan hak atas tanah tersebut.
“Kami masih hidup sebagai ahli waris. Jangan sampai tanah rakyat dirampas karena dianggap tidak ada ahli warisnya,” tegasnya.
H. Gassing juga menyebut bahwa tanah tersebut merupakan tanah rinci yang tercatat dalam Kohir 25 Persil 9 dan memiliki dokumen Buku C serta Buku F di Kecamatan Panakkukang.
Ia menilai tidak ada alasan bagi pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk mengklaim lahan tersebut, sebagai aset negara tanpa kejelasan riwayat perolehannya dari mana perlihatkan buktinya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Rizal Rahman, menyampaikan bahwa pihaknya telah menelusuri data administrasi di Kantor Kecamatan Panakkukang.
Menurut Rizal, tim PJI Sulsel telah melihat langsung dokumen Buku C dan Buku F yang disebut berkaitan dengan objek tanah dipampang. Ia menyatakan penelusuran itu dilakukan dan disaksikan oleh Camat Panakkukang, Syahril, S.STP.
“Berdasarkan keterangan saksi hidup dan data administrasi yang kami lihat, lahan itu disebut sebagai tanah rinci atas nama keluarga Basse Bin Soeman,” kata Rizal.
Pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan lewat bidang aset pemerintah provinsi murni kepada Awak media, lokasi tersebut tanah negara sertifikat hak pakai
Sengketa ini berpotensi berlanjut apabila tidak ada klarifikasi terbuka mengenai status kepemilikan dan riwayat peralihan hak atas tanah yang kini telah berdiri fasilitas pendidikan tersebut.
Publik pun menanti transparansi dari para pihak guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku(**)
