Sengketa Tanah SMA Negeri 24 Makassar Memanas, Pengacara Ahli Waris Basse Bin Soeman, Siap Tempuh Jalur Hukum

admin
By admin 315 Views Add a Comment
Ket gambar Ini Lokasi Tanah yang bangun SMA Negeri 24 Makasaar.

Gemanews.id-Makassar — Sengketa lahan yang diduga melibatkan tanah milik keluarga almarhumah Basse Bin Soeman kembali mencuat ke publik.

Objek tanah yang kini diklaim sebagai tanah negara oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan disebut telah dikuasai dan digunakan untuk pembangunan SMA Negeri 24 Makassar oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2025.

Dasar pemerintah daerah tersebut didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 00143 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berdasarkan sertifikat tersebut, lahan dimaksud dinyatakan sebagai tanah negara yang digunakan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk kepentingan pembangunan fasilitas pendidikan dari mana Mereka beli lewat siapa?.

Menanggapi polemik yang berkembang, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, dalam pernyataan tertulisnya via WhatsApnya kepada awak media pada Sabtu (7/3/2026), menyatakan bahwa pihaknya mempersilakan pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau ahli waris merasa memiliki alas hak yang kuat, maka sebaiknya menggugat ke pengadilan agar status hukumnya menjadi jelas setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Jufri Rahman.

Di sisi lain, pihak keluarga besar Basse Bin Soeman melalui Pengacaranya yang juga Departemen Hukum dan HAM Persatuan Jurnalis Indonesia (Depkumham PJI)
Sulawesi Selatan menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan membawa perkara ini ke pengadilan.

Pakar hukum sekaligus Depkumham PJI Sulawesi Selatan, Dr.H Sulthani, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam membela pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut atas dasar tanah warisan. “Kami tidak akan diam ujar Sulthani.

Kami akan membantu keluarga besar Basse Bin Soeman yang diduga menjadi korban dan sangat dirugikan. Langkah hukum akan segera ditempuh melalui gugatan di Pengadilan Negeri Makassar dan atau proses hukum lainnya setelah mempelajari dokumen dan mendengarkan keterangan mereka,” tegas Sulthani.

Menurutnya, pihak ahli waris memiliki sejumlah bukti penguasaan sebagai pemilik lahan berupa dokumen rincik tanah, termasuk catatan administrasi dalam buku C dan F tercatat atas nama Basse Bin Soeman

Sulthani juga mempertanyakan dasar hukum perolehan hingga  bersertifikat, sementara keluarga Basse tidak pernah mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Sulsel.

“Pemerintah provinsi harus benar-benar memahami dasar hak mereka.

Sementara itu,PJI Sulawesi Selatan akan bersurat kepada kepada BPKP dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar melakukan audit investigasi terhadap pembangunan  sekolah tersebut di atas lokasi Basse Bin Soeman yang tidak pernah dibebaskan untuk ganti rugi, sehingga tidak menutup kemungkinan dugaan adanya potensi penyimpangan dan korupsi.(**)

Share This Article
Leave a review