oleh

Anggota PP Kec Cenrana Resah, Akibat Aktivis Tambang Ilegal, di Desa Labuaja Kabupaten Maros

Gemanews.id-Maros-Salah satu Anggota Ormas Pemuda Pancasila kecamatan Cendana merasa resah dengan bisnis menjanjikan, Aktivis pertambangan galian C, ini tapi sangat meresahkan masyarakat disekitar desa Labuaja kec Cenrana Maros Sulawesi Selatan

Sebelumnya, warga di Dusun Nahung, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros, mengeluhkan adanya aktivitas tambang yang diduga ilegal di lingkungan mereka,yang di duga tidak mempunyai ijin.

Dampak dari aktivitas pertambangan tersebut, mengakibatkan Akses jalan warga sekitar untuk menuju pattiro salah satu dusun di desa itu rusak parah.ujar Syamsir

Syamsir Saat ditemui media ini di rumah kerabatnya, Sabtu (20/05/2023) menuturkan selaku warga di desa labuaja dan juga selaku pengurus Pemuda Pancasila Kecamatan Cenrana kab Maros yang tinggal dekat dengan tambang tersebut angkat bicara perihal aktivitas pertambangan tersebut.

Ia mengatakan ijin tambang itu belum ada sampai saat ini.

” Bagaimana masyarakat tidak mengeluh, pasalnya akses jalan ke dusun pattiro pun semakin rusak parah
tidak ada respon oleh pemerintah setempat sama sekali” Ujar Syamsir

kami mendapat pengakuan warga sekitar bahwa surat ijin tambang tersebut belum ada sampai sekarang tambahnya.

Janji kepada masyarakat seperti uang debu pun tidak ada di berikan ke warga yang tinggal di area tambang tersebut.

“Akibat dari itu dampak buruk, Pertama merusak lingkungan, suara alat beratnya mengganggu karena berada di pemukiman penduduk, berlumpur kalau hujan dan berdebu kalau panas matahari, akses jalan ke dusun lain hancur total sehingga tidak bisa lagi dilalui kendaraan baik roda dua maupun roda empat,” katanya,

syamsir juga berharap pada pemerintah kabupaten maros
segera menindak lanjuti tambang liar itu,karena jika hal ini dilakukan pembiaran jalan akses warga akan semakin parah.

Syamsir juga membeberkan perihal biaya yang di ambil kepala desa dari truk yang muat material sebesar Rp. 100rb, informasi ini di peroleh dari salah satu mantan pekerja lapangan tambang tersebut.

“Ada pekerja bagian lapangannya itu tambang inisial H, karena H ini dilontarkan kata kotor oleh oknum kepala desa, maka dia marah, baru na sampaikan ka bahwa 100rb/truk itu ditambah dengan uang debu, tapi warga yang tinggal dekat area tambang tersebut tidak pernah dapat uang itu,” Tutup Syamsir(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *