gemanews.id,Makassar-Kasat Pol PP Kota Makassar Imam Hud, menegaskan akan memberikan tindakan tegas jika ada anggotanya terbukti melakukan pelanggaran. Tindakan itu berupa sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kata Imam Hud kepada Gemanews.id.
Mengenai adanya informasi tentang salah seorang oknum anggota Satpol PP Kota Makassar berinisial IR sebagaimana telah dilangsir salah satu media online, Ia diduga memperjual belikan lapak penjualan pisang epe, di area anjungan pantai losari sekitar mesjid terapung. Menanggapi hal ini,
“Kami akan melakukan pemeriksaan kepada oknum tersebut” Tegas Imam Hud.
Namun demikian lanjut Imam bahwa untuk Penataan Lapak PK5 anjungan itu adalah kewenangan UPTD Anjungan bersama Camat Ujung Pandang dan Satpol BKO Kecamataan dalam hal pengawasan.