Gemanews.id-Makassar-Surat pengaduan Naima Karaeng Dingin. Nenek tua Istri dari Pejuang dalam Melawan Pemberontakan DI/TII di Kab Maros, Alm. Kapten Purn.TNI .AD.Slamet Kaimuddin Karaeng Manaba, Yang menjadi korban Pemalsuan jempol dan perampas tanah miliknya berbuntut panjang.
Laporan Pengaduan nenek Naima Karaeng dingin kini ditingkatkan menjadi pelaporan polisi pihak di Polda Sulsel. Saat ini telah memasuki tahap Penyidikan oleh satgas mafia tanah Polda Sulsel.
“Terkait kasus tanah kami yang dirampas dan dipalsukan jempol yang diduga dilakukan H.M.Sanusi, maka Kami selaku pemilik tanah kami yang terletak di dusun Masale dahulu sekarang dusun Lokayya di desa Tompo bulu Maros, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum (Satgas Mafia Tanah) di Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulsel,” ujarnya.
“Apalagi kasus mafia tanah bagian dari perintah kapolri Persisi polri dan mendapat dukungan penuh dari pihak komisi lll DPR RI untuk membongkar pelaku mafia tanah yang meresahkan masyarakat kecil tutur,” tutur putranya, Andi Agus Karaeng Mile via Selularnya yang di hubungi Awak media 19/1/2022.
Andi Agus menceritakan Kronologis kejadian ini “kami cuma menawarkan Tanah kami ke H.Muh Sanusi Pada tahun 2000. Itupun tanpa sepengetahuan ibu kami (Karaeng dingin) dan beliau tidak pernah menandatangani surat pengalian garapan selaku ahli waris Naima Karaeng dingin. Termasuk kami, selaku ahli waris dari ibu kami (A. Agus Karaeng mile) sama sekali tidak pernah jempol surat-surat apapun terkait pengalian tanah kami ke H.Muhammad sanusi. Atau ibu bertemu empat mata dengan H.Muhammad Sanusi pun tidak pernah ketemu,” ceritanya pada awak media.
Lalu lanjut Karang dingin “kenapa di bulan delapan tahun 2021 ada informasi dari mantan sekertaris desa Bonto manai yang menyampaikan pada anak tua kami Andi Agus Karaeng Mile bahwa tanah kami, yang ada di masale sudah ada sertifikatnya makanya kami erang dari penyampaian anak kami Andi Agus Karaeng mile kepada Saya selaku mamanya orang tuanya masih hidup,” ungkap Naima.
Nenek tua ini berharap tanah peninggalan Suami bisa kembali kepadanya. Karna itu haknya. “Anak saya yang bernama Karaeng Mile juga tidak pernah menjual dan mendatangani surat penjualan tanah ke H.Muhammad Sanusi termasuk saya selaku orang tuanya yang masih Hidup. Tanah ya ada di atas lokasi peninggalan Suami kami yang satu-satunya di dusun Lokayya desa Tompo bulu Maros,” dengan nada sedih Naima Karaeng dingin kepada Awak media
Turut dihadiri Pemeriksaan awal Karaeng dingin didampingi Anaknya Andi Agus Karaeng Mile dan perwakilan DPP Gempar NKRI Selaku pendamping yang diberi Kuasa Pendamping sampai tuntasnya Kasus ini di ruang penyidik (Satgas Mafia Tanah) di Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulsel
Salah satu Anggota Direskrimum Polda Sulsel yang di temui gemanews.id, diminta tanggapannya terkait kasus Naima Karaeng dingin tidak ingin memberi keterangan sampai naiknya berita ini(**)