Gemanews.id-Maros-Menindaklanjuti hasil Investigasi Kemenkes RI dan BPOM RI tentang temuan kasus penyakit Ginjal Akut Atipikal Progresif akibat penggunaan obat-obatan yang mengandung EG (Ethylene Glycol) dan DEG (Diethylene Glycol), Polres Maros Insentif lakukan pemantauan, Maros 22 Oktober 2022.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet, R, S.H., M.H. didampingi Kanit Idik 2 Sat Reskrim Ipda Asri Arif, melakukan pemantauan terhadap apotek dalam wilayah kabupaten Maros diantaranya apotek di jalan poros Maros pangkep, jalan Lanto Dg. Pasewang.
Dari pemantauan yang telah dilakukan dibeberapa apotek tersebut tidak ditemukan penjualan obat obatan yang mengandung EG ( Ethylene Glycol ) dan DEG ( Diethylene Glycol) kepada masyarakat dalam bentuk sirup untuk anak anak
“Tidak ditemukan penjualan obat obatan dalam bentuk sirup untuk anak anak yang mengandung EG ( Ethylene Glycol ) dan DEG ( Diethylene Glycol) kepada masyarakat” kata Kasat Reskrim.
Terpisah sekertaris Assosiasi Apoteker Seluruh Indonesia Kabupaten Maros Hj. Tina Novita mengungkapkan ” untuk seluruh apotek kabupaten Maros kami telah meneruskan himbaun dari ikatan apoteker Indonesia untuk tidak melakukan penjualan obat-obatan dalam bentuk syrup Ucapnya
Terkecuali di cantumkan dengan resep dokter yg telah dikonfirmasi ke dokternya
Diakhir pembicaraan dia terus memantau informasi terkini dan memberikan edukasi kepada masyarakat berdasarkan referensi yang akurat” ungkap Hj. Tina.(**)