Gemanews.id-Makassar-Seorang buronan korupsi proyek PNPM MP Kabupaten Barru Arjun bin Canggolong masuk daftar DPO kejati sulsel yang kabur ke Papua berhasil diamankan oleh tim Tabur Kejagung RI bersama Kejati Sulsel dan Kejari Barru di Hotel Home Kelurahan Asano Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, pada Kamis (09/11/ 2022).
Dalam kasus korupsi tersebut, terdakwa telah dijatuhi hukuman oleh majelis Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan
Arjun telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman Pidana berdasarkan amar putusan PN NOMOR : 31/Pid.Sus/2011/PN.BrTanggal 02 Agustus 2011 dan dihukum 2 tahun 6 bulan penjara Denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) Subs. 4 (empat) bulan kurungan.” Ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat menggelar jumpa pers di lantai 1 Kantor Kejati Sulsel.
Menurut Soetarmi, terdakwa korupsi proyek PNPM MP Arjun telah dilakukan pemanggilan berulang kali, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir, sehingga Jaksa Eksekutor memasukkan nama terpidana dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“Karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).” Beber Soetarmi dihadapan wartawan.
Awalnya Kajati Sulsel R Febrytrianto mengirim Tim Tabur ke Jayapura yang di pimpin oleh Kasi E Intelijen Erfah Basmar, tim bergerak cepat melakukan pemantauan tepat pukul Pukul 11.47 WIT terpidana berhasil diamankan di hotel Home kota Jayapura.” Bebernya.
Diakhir jumpa persnya, Soetarmi tak lupa menyampaikan amanat Kajati Sulsel R Febrytrianto untuk meminta jajarannya agar selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian Hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”. Ujarnya, sembari menutup konfrensi persnya.
Untuk diketahui, Sejak Januari 2022 sampai November 2022, Tim Tabur Kejati Sulsel telah berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 14 (empat belas) Terdakwa yang telah melarikan diri dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).(**)