Gemanews.id-Bone-Kasi Propam Polres Bone Polda Sulawesi Selatan, Iptu Ahyar mengatakan oknum polisi di Polres Bone yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dua orang perempuan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Ancamannya bermacam-macam termasuk PTDH jika oknum anggota yang bersangkutan terbukti melakukan hal tidak terpuji tersebut, kita tunggu saja hasil sidang kode etik” kata Iptu Ahyar, Jumat (17/03/2023).
Dia mengatakan bahwa Polri tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas jika memang anggota berbuat salah apalagi sampai melakukan pencabulan. “Saat ini kasusnya sedang berproses,” ucap dia.
Sementara itu, Humas Polres Bone, Ipda Rayendra memastikan akan menindak tegas pelaku. Menurutnya, kepastian tersebut telah disampaikan oleh Kapolres Bone.
“Sesuai dengan pesan pak Kapolres, pelaku kami pastikan akan diberikan tindakan tegas, kami tidak bisa menduga sanksi apa yang diberikan yang pastinya sanksi tegas,” kata menambahkan.
Dua orang perempuan di Kabupaten Bone melaporkan oknum polisi AA ke Polres Bone terkait kasus dugaan pencabulan. Dua korban itu masing AS dan MR mengaku dilecehkan oleh oknum tersebut saat sedang menjaga keluarganya di Puskesmas Kahu Bone, Selasa (14/03/2023) subuh.(**)