Gemanews.id-MAROS –– Laporan Pembangunan Gedung SPN Sekolah Polisi Negara, terindikasi salah tempat di dusun Tala Tala desa Bontomanai, kecamatan Tompobulu kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan diduga Mangkrak di Mabes Polri.
Ketua Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat LSM selaku Pelopor , AKBP Purn Agussalim, kepada wartawan baru-baru ini mengaku, sangat menyayangkan, setelah dua kali melaporkan hal tersebut kepada yang berwajib
Laporan pertama pada bulan November 2013, di Komisi Pemberantasan Korupsi, namun dianggap belum memenuhi persyaratan, berlanjut laporan ke Dua ke Kejaksaan Agung RI, pada Maret 2024. hasilnya kasus tersebut di serahkan ke Kejaksaan Tinggi Sul Sel untuk menangani pokok perkara.
Pada Juni hasil keputusan Kejati, Agus menerima penjelasan dari Bidan Pidana Khsus Kejati Sulsel: Bahwa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Adanya Rencana Pembangunan Gedung Sekolah Polisi Negara Polda Sulawesi Selatan yang berlokasi di Dusun Tala-Tala Desa Bonto Manai Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan saat ini
sedang dilakukan pengumpulan data dan keterangan berdasarkan Surat Perintah Kapolda Sulawesi Selatan Nomor : Sprin/2020/XI/WAS.2/2023 tanggal 27 November 2023 terkait
Wasriksus Audit Investigasi Itwasum Polri pada Pembangunan SPN Polda Sulsel yang
kegiatannya turut melibatkan Auditor BPKP Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Bahwa terkait Wasriksus Audit Investigasi Itwasum Polri tersebut telah rampung dan
ditemukan adanya indikasi kuat telah terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara sehingga penanganan lebih lanjut akan ditangani oleh Mabes Polri, melalui penyerahan Polda Sulawesi Selatan.
Penanganan kasus ini di kembalikan ke pihak kepolisian, keputusan kejati berdasarkan Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atas kesepakatan bersama (MoU) antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor : KEP049/A/J.A/03/2012, Nomor : B/23/III/2012, Nomor : Spj-39/01/03/2012 tanggal 29 Maret 2012, dalam Pasal 8 ayat (1) diatur bahwa “Dalam hal PARA PIHAK melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah
instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyelidikan atau atas
kesepakatan para pihak. Mengacu pada kesepakatan bersama tersebut, maka dilaporkan ke salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai instansi yang telah lebih dahulu mengeluarkan surat perintah untuk menangani dan menindaklanjuti laporan itu.
Hingga berita ini dilangsir, Agus mengaku, belum mendapat keterangan resmi dari Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, sementara, keadaan kondisi bangunan proyek SPN tersebut, kini mulai tampak rusak, meski proyeknya di kerjakan tahun 2023.
Proyek pembangunan SPN menghabiskan Dipa Anggaran Kepolisian Negera Republik Indoensia APBN Tahun Anggaran 2021 Rp52,2 Milliar, lokasi pembangunan diduga berada dalam kawasan hutan lindung tidak berdasarkan Sertifikat No : 00001 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq, Kepolisian Republik Indonesia yang diterbitkan BPN Maros 23 September 2019.
Sampai naiknya berita ini dan Upaya media ini melakukan konfirmasi melalui layanan Dumas Propam Mabes Polri belum mendapat tanggapan, melalui telepon pesan Watshhap belum ada jawaban dari klarifikasi berita ini(**)