Ad imageAd image

Ayo sama Sama Awasi ASN TNI Polri RT RW Terlibat Politik Praktis di Pilgub Sulsel dan Pilwalkot Makassar,DPP Gempar NKRI: Laporkan,Viralkan di Medsos

admin
By admin 415 Views Add a Comment
Ketua DPP Gempar Nkri Askari

Gemanewss.id-Makassar-Ketua DPP Gempar NKRI angkat bicara, terkait Pilgub Sulsel maupun Pilwalkot Makassar, untuk menjaga Makassar dari hal-hal yang bisa merusak jalannya Pesta demokrasi Jujur dan jurdil

Maka dari itu kami Dari DPP Gempar Nkri,menghimbau mengawasi gerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) / TNI / POLRI / Pejabat BUMD, Ketua RT, Ketua RW, Lurah dan Camat untuk tetap menjaga netralitas menghadapi pemilihan Gubernur dan Wakil mendatang

Ad imageAd image

DPP Gempar NKRI berharap agar perangkat daerah tidak terlibat terhadap Politik Praktis, karena akan berdampak pidana bagi yang melanggar dan saksi berat, Selasa,27/8/2024

 

Ketua Harian DPP Gempar NKRI Askari menyampaikan terkait larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Mau Perangkat Lurah camat itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Bahwa larangan keikutsertaan para pihak yang dilarang sudah dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017,” tegas Askari

Lanjut, Askari juga menegaskan terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

“Saya harap untuk seluruh ASN / TNI / POLRI / Pejabat BUMN / BUMD, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Lurah dan Camat agar tidak terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial. Segala peraturan tersebut harus di patuhi para ASN, bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya

Terakhir Askari Berharap ayo sama sama awasi jika ada oknum ASN di Pemkot Makassar melakukan Kampanyekan kandidat gubernur dan walikota Makassar silakan video atau viral ke sosial media,Kami siap melaporkan hal tersebut ke panwas Kota Makassar tutup Askari(**)

Share This Article
Leave a review