Ad imageAd image

Objek Tanah Wisata Tokka Maros, Milik Calon Gubernur Sulsel DP Tidak Mengantongi izin, Harjan Ini Melanggar PP No 16 tahun 2021

admin
By admin 448 Views Add a Comment

Gemanews.id-Maros-Sangat memalukan,Objek Wisata Milik Walikota Makassar Danny Pomanto di Tokka tena rata Objek wisata yang berlokasi Dusun Tokka Desa Bonto Marannu Kecamatan Moncong loe Kabupaten Maros Sulawesi Selatan

Diduga milik Aset salah satu Calon Gubernur Sulsel yang juga walikota Makassar yang tidak mengantongi 3 ijin dari pemerintah Kabupaten Maros Adapun ijin yang tidak di miliki dalam objek tersebut 1.Tidak mengantongi ijin persetujuan kesesuaian kegiatan pemataan ruang (PKKPR)
2.Persetujuan lingkungan (Andalalin dll)
3, Persetujuan bangunan gedung (IMB) Sesuai PP 16/2021,tentang bangunan Gedung ungkap harjan

Ad imageAd image

Padahal lokasi tersebut sudah sering digunakan sebagai tempat dan digunakan sebagai tempat kegiatan politik diatas lokasi tersebut,lanjut harjan saking merasa benar dan hebatnya Danny Pomanto tidak ada niat sedikit pun untuk memproses dokumen izinnya.tegas KETUA DIVISI HUMAS LMP MARCAB MAROS ANDI HARJAN

Harjan juga menegaskan Walikota Makassar Danny Pomanto,sampai hari bulan ini Tahun 2024 Danny Pomanto tidak punya niat untuk mengurus izin di atas Lokasi miliknya yang berlokasi di tokka Maros,ini sangat memalukan ucap harjan

“Padahal selaku pejabat publik Walikota Makassar, Sebagai pejabat publik harus memberikan kesan yang baik tidak memberikan contoh buruk dan kebal hukum sesama pemerintah, Apalagi dia calon gubernur Sulawesi Selatan Tutur Andi Harjan

Apalagi walikota Makassar Danya Pomanto sudah sering di sampaikan lewat media tempat anda tidak mempunyai izin Objek Wisata Tokka Maros yang di banggakan oleh walikota Makassar yang di jadikan Sebagai tempat santai tutup harjan

Kabid Penataan Ruang PU PR Kab Maros ,Andi Kurniati yang di hubungi Awak media ini diruang kerjanya, membenarkan objek tanah milik Danny Pomanto walikota Makassar Sekarang,

Objek wisata yang di banggakan Danny Pomanto Walikota Makassar di moncong loe maros,tidak memiliki tiga izin dari Pemerintah Maros termasuk melanggar Peraturan Pemerintah No 16 tahun 202, tentang bangunan Gedung

Adapun izin yang belum di kantongi diatas tanah milik Danny Pomanto walikota Makassar, yang juga merupakan calon gubernur Sulawesi Selatan seperti

1.Tidak mengantongi ijin persetujuan kesesuaian kegiatan pemataan ruang (PKKPR)
2.Persetujuan lingkungan (Andalalin dll)
3, Persetujuan bangunan gedung (IMB) Sesuai PP 16/2021

Share This Article
Leave a review