Ad imageAd image

Polres Maros Berhasil Membongkar Tempat Prostitusi Berkedok Warung Kopi 

admin
By admin 494 Views Add a Comment

Gemanews.id-Maros-Satuan Reskrim Kriminal (Reskrim) Polres Maros berhasil membongkar Tempat prostitusi berkedok warung kopi (warkop) jadi tempat Prostitusi di Lingkungan Belang-belang, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari Penggerebekan ini yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros pada Sabtu 5 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WITA.

Dari pengeledahan tempat presitusi tersebut di belang-belang satuan Reskrim polres Maros,Berhasil mengamankan Pemilik kios tersebut, Mereka adalah warga Kabupaten Pangkep, Sulsel, berinisial HR alias Gondrong (26) dan istrinya, berinisial RS alias Bunda (36).

Ad imageAd image

Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Aditya Pandu, Selasa malam 8/9/2024’yang dihubungi via WhatsAppnya, pengerebekan tempat prostitusi yang berkedok warkop di lokasi tersebut.

“Berdasarkan dari informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penggerebekan dan mendapati sepasang pria dan wanita sedang berhubungan layaknya suami istri di kios milik HR dan RS,” ungkapnya

HR dan RS kemudian digelandang ke Polres untuk diperiksa atau diintrogasi.

Ad imageAd image

Hasilnya, mereka mengakui bahwa mereka menyediakan tempat prostitusi dan memerintahkan wanita pekerja seks komersial (PSK) untuk melayani pria yang ingin berbuat mesum dengan cara dibayar.

“Ada pun tarif untuk sekali ‘main’ adalah Rp200 ribu. Dari jumlah tersebut, Rp150 ribu untuk PSK, sementara Rp50 ribu adalah jatah HR dan RS selaku pemilik kios,” jelas Aditya.

HR dan RS dijerat dengan pasal tindak pidana menyediakan tempat prostitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP.

Selain itu, Satreskrim Polres Maros juga masih mendalami kasus ini, karena mereka juga menerima laporan dari warga Pangkep bahwa anaknya menjadi korban perdagangan manusia.

Pelapor mengaku bahwa anaknya yang masih di bawah umur, dibawa oleh seseorang yang sudah dewasa untuk dipekerjakan. Namun, anak tersebut diduga malah dijadikan PSK di Maros.


“Ada pun tarif untuk sekali ‘main’ adalah Rp200 ribu. Dari jumlah tersebut, Rp150 ribu untuk PSK, sementara Rp50 ribu adalah jatah HR dan RS selaku pemilik kios,” jelas Aditya.

Para pelaku menyediakan tempat prostitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP.

Selain itu, Satreskrim Polres Maros juga masih mendalami kasus ini, karena mereka juga menerima laporan dari warga Pangkep bahwa anaknya menjadi korban perdagangan manusia.

Pelapor mengaku bahwa anaknya yang masih di bawah umur, dibawa oleh seseorang yang sudah dewasa untuk dipekerjakan. Namun, anak tersebut diduga malah dijadikan PSK di Maros.

“Kami masih mengembangkan kasus ini karena diduga ada kaitannya dengan laporan dari warga Pangkep terkait TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Pria dewasa yang membawa anak tersebut kini masih dalam pencarian,” tutup mata kasat Reskrim wajo(**)

Share This Article
Leave a review