Gemanews.id-Makassar – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, kembali menyuarakan kritik vokalnya terhadap kebijakan kontroversial perekrutan honorer “Laskar Pelangi” di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Isu ini telah menjadi perhatian serius sejak tahun 2022 hingga 2024.
Akbar Polo menyoroti praktik rekrutmen tenaga honorer di masa kepemimpinan Wali Kota Makassar sebelumnya, Danny Pomanto, yang diduga melanggar regulasi pemerintah pusat. “Sejak 2022 kami sudah bersuara keras menolak soal Laskar Pelangi ini.hal ini juga tidak sesuai dengan data dan aturan atau regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Akbar, Senin (19/5).
Menurutnya, dugaan honorer siluman ini bermula dari keputusan Pemkot Makassar pada 2021-2022 yang memecat sejumlah honorer lama yang sudah terdata dalam sistem BKN. Ironisnya, justru nama-nama yang sudah masuk validasi data best BKN malah diberhentikan oleh dinas-dinas terkait atas dasar instruksi Perwali di masa Danny Pomanto.
“Lucunya, yang sudah lama mengabdi dan sudah tercatat resmi di data BKN, malah diberhentikan. Tapi justru muncul rekrutan baru yang tidak jelas asal-usulnya. Ini jelas melanggar aturan regulasi pemerintah pusat yang sejak awal melarang perekrutan honorer baru,” tegas Akbar.
Ia pun mengapresiasi langkah tegas Wali Kota Makassar saat ini, Munafri Arifuddin, yang mulai membongkar keberadaan honorer-honorer siluman tersebut.
“Kami mendukung penuh Wali Kota Munafri yang mulai membenahi sistem dan menindak ketidakberesan yang selama ini dibiarkan. Jangan sampai pemerintahan yang sekarang menanggung dosa pemerintahan sebelumnya,” tambah Akbar.
Ia juga meminta agar Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Makassar tidak ragu menjalankan aturan yang sudah jelas dari pemerintah pusat. “Regulasi pusat sudah sangat jelas, tidak boleh ada lagi rekrutmen honorer baru.
Jadi tidak ada alasan bagi pejabat BKPSDM kota Makassar untuk membiarkan pelanggaran ini terus terjadi,” tutupnya.(**).