Gemanews.id-Makassar – Wakil Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Rizal Rahman, menyoroti adanya potensi pelanggaran aturan dalam proses seleksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar yang baru saja diumumkan oleh Pemerintah Kota Makassar.
Menurut Rizal, Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD secara tegas melarang adanya hubungan keluarga sedarah hingga derajat ketiga atau semenda antara anggota direksi maupun dewan pengawas dalam satu BUMD.
“Ini tindakan cacat administrasi. Ketua panitia seleksi harus bertanggung jawab, dan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin harus mengambil sikap tegas dengan membatalkan hasil lelang jabatan BUMD Kota Makassar,” tegas Rizal, Kamis (11/9/2025).
Ia juga meminta Ketua Tim Seleksi (Timsel) BUMD Kota Makassar, Prof. Aswanto—mantan hakim Mahkamah Konstitusi sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Unhas—untuk bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran aturan tersebut.
“Pasal 30 PP No. 54 Tahun 2017 menyebutkan: ‘Anggota Direksi dan Dewan Pengawas/Dewan Komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga atau semenda dengan sesama anggota Direksi atau Dewan Pengawas/Dewan Komisaris dalam satu BUMD,’” ujarnya.
Rizal mengungkapkan, dalam jajaran Direksi Perumda Parkir Makassar terdapat dua nama yang memiliki hubungan keluarga, yakni Adi Rasyid Ali dan Christopher Aviary, yang berstatus om dan ponakan.
Diketahui, Christopher Aviary sebelumnya telah menjabat sebagai Direksi Perumda Parkir pada periode lalu. Sementara itu, Adi Rasyid Ali merupakan Plt Direksi Perumda Parkir yang ditunjuk langsung oleh Wali Kota Makassar beberapa bulan terakhir.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi pemerintah kota dalam menegakkan aturan, khususnya terkait larangan hubungan keluarga di jajaran direksi dan dewan pengawas BUMD sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperjelas dalam PP No. 54 Tahun 2017,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemkot Makassar telah resmi mengumumkan hasil seleksi BUMD melalui surat Nomor: 005/049/PANSEL/IX/2025. Sebanyak 33 orang dinyatakan lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) untuk menempati posisi direksi dan dewan pengawas di lima BUMD Kota Makassar.
Masing-masing BUMD mendapatkan formasi empat direksi dan empat dewan pengawas. Untuk Perumda Air Minum, nama-nama yang lolos sebagai direksi antara lain Afdalyana Rachman, Andi Januar Jaury Dharwis, Dr. Hamzah Ahmad, dan Salahuddin Kasim.
Sementara itu, di Perumda Parkir Makassar, empat nama yang dinyatakan lolos sebagai direksi adalah Adi Rasyid Ali, Andi Ryan Adriyanto, Christopher Aviary, dan Syafri Hafid.
Persoalan ini pun menjadi buah bibir warga Kota Makassar yang menilai proses seleksi BUMD sarat dengan praktik nepotisme.(*).