Ad imageAd image

Sidak Sidang PS Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Perkara Gugatan NO: 284/PDT.G/2025/PN Mks

admin
By admin 12 Views Add a Comment

Gemanews.id-MAKASSAR – Upaya hukum yang dilakukan Marthen Luther bersama tim kuasa hukumnya dari LAW OFFICE MUH. TAYYIB & PARTNER’S membuahkan langkah penting dalam proses persidangan perkara Gugatan Perdata No. 284/Pdt.G/2025/PN Mks.

Atas permintaan dan argumentasi kuat dari pihak Penggugat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar turun langsung melakukan sidak ke objek sengketa di Jalan Tanjung Rangas No. 12, RT 05/RW 07, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang pada Kamis, pukul 09.00 WITA, (11/12/2025).

Sidak tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua bersama Hakim Anggota dan Panitera PN Makassar untuk melihat kondisi nyata objek perkara yang sebelumnya telah dieksekusi melalui proses lelang pada 12 November 2025, meski perkara utamanya masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ad imageAd image

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan No. 37 Eks.R.L/2025/PN Mks tanggal 17 Juni 2025 dan Kutipan Risalah Lelang No. 30/15.02/2025-01 tanggal 21 Januari 2025. Namun, fakta bahwa eksekusi mendahului putusan final menjadi fokus keberatan yang diajukan oleh pihak Marthen Luther, yang sejak awal menduga adanya prosedur yang tidak sesuai ketentuan.

Kuasa Hukum Marthen Luther, LAW OFFICE MUH. TAYYIB & PARTNER’S, menyambut sidak tersebut sebagai bentuk respons peradilan atas keberatan dan fakta-fakta yang mereka ajukan di persidangan.

“Sidak ini adalah langkah krusial. Kami sejak awal menilai bahwa eksekusi tidak semestinya dilakukan sebelum perkara inkracht. Turunnya Majelis Hakim ke lokasi menunjukkan bahwa argumentasi kami mendapat perhatian serius. Kami siap membuktikan bahwa hak-hak Marthen Luther harus dilindungi dan prosedur hukum harus ditempatkan di atas segala kepentingan,” ujar Muh. Tayyib.

Ad imageAd image

Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa peninjauan langsung ini membuka ruang bagi majelis untuk melihat persoalan secara objektif dan tidak hanya bergantung pada dokumen administrasi.

Dalam sidak tersebut, Majelis Hakim memeriksa batas-batas objek sengketa, mencocokkan data fisik dengan dokumen perkara, serta meminta keterangan awal daripara pihak.

Setelah pemeriksaan selesai, Majelis menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi dari kedua belah pihak.

Marthen Luther bersama kuasa hukumnya memastikan akan terus mengawal proses ini secara serius hingga tuntas.

Mereka menegaskan bahwa langkah-langkah hukum yang ditempuh bukan hanya upaya mempertahankan hak pribadi, tetapi juga menjadi contoh agar setiap prosedur peradilan berjalan transparan, akuntabel, dan tidak merugikan pihak mana pun.

“Kami percaya proses hukum akan menemukan titik terang ketika fakta-fakta dibuka seterang-terangnya. Kami akan tetap berdiri untuk keadilan klien kami, ” tutupnya.(**)

Share This Article
Leave a review