Ad imageAd image

HMI Cabang Maros: Desak Peninjauan Ulang Perpres Nomor 115 Tahun 2025

admin
By admin 157 Views Add a Comment

Gemanews.id-MAROS — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Maros menyuarakan keberatan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur wacana pengangkatan pegawai Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam sistem kepegawaian nasional serta berdampak pada pembengkakan birokrasi dan beban fiskal negara.
Dalam pernyataan resminya, HMI Maros menilai kebijakan tersebut terkesan terburu-buru dan belum didukung kajian komprehensif. Alih-alih menjadi solusi, kebijakan ini dikhawatirkan membuka persoalan baru, mulai dari kecemburuan sosial di kalangan tenaga non-ASN hingga risiko meningkatnya belanja pegawai dalam jangka panjang.

Menurut HMI Maros, secara kelembagaan SPPG merupakan unit pelaksana program dengan karakter kerja teknis dan bersifat programatik. Karena itu, pengangkatan pegawainya menjadi PPPK dinilai tidak sejalan dengan prinsip dasar kebijakan kepegawaian, di mana status PPPK diperuntukkan bagi jabatan yang bersifat berkelanjutan dan terstruktur dalam birokrasi pemerintahan.

Ad imageAd image

“Status PPPK seharusnya tidak diberikan sebagai konsekuensi otomatis dari pelaksanaan program yang bersifat sementara. Negara harus konsisten menjaga prinsip meritokrasi dan kebutuhan organisasi,” demikian pernyataan HMI Maros.

HMI Maros juga menyoroti potensi ketimpangan kebijakan terhadap ribuan tenaga honorer dan non-ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun di berbagai instansi pemerintah tanpa kejelasan status. Percepatan pengangkatan pegawai dari program baru dinilai dapat melukai rasa keadilan sosial di lingkungan aparatur negara.

Selain itu, HMI Maros menegaskan bahwa setiap pengangkatan PPPK harus dilakukan melalui mekanisme seleksi yang terbuka, kompetitif, dan berbasis kompetensi.

Ad imageAd image

Pemberian jalur khusus tanpa proses seleksi yang transparan dikhawatirkan menciptakan preseden buruk dalam sistem kepegawaian nasional.

Dari sisi fiskal, HMI Maros menilai pemerintah perlu lebih berhati-hati. Pengangkatan PPPK, menurut mereka, bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga komitmen pembiayaan jangka panjang yang mencakup gaji, tunjangan, dan hak kepegawaian lainnya.

Dalam kondisi keuangan negara yang menuntut efisiensi, penambahan belanja pegawai tanpa kajian mendalam dinilai berisiko.
HMI Maros menilai kebijakan tersebut juga bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi yang menekankan profesionalisme, efisiensi, dan kinerja aparatur.

Reformasi birokrasi, menurut mereka, tidak boleh mundur pada pola lama yang menjadikan status kepegawaian sebagai produk kebijakan jangka pendek.
Atas dasar itu, HMI Cabang Maros mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang Perpres Nomor 115 Tahun 2025. Pemerintah diminta mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta keberlanjutan dalam setiap kebijakan kepegawaian.
HMI Maros menegaskan bahwa penolakan terhadap wacana tersebut bukan bentuk penentangan terhadap program nasional, melainkan upaya mendorong kebijakan yang lebih adil dan rasional.

Mereka menilai penguatan sistem kontrak kerja, peningkatan kesejahteraan, serta pengembangan kapasitas pegawai SPPG merupakan langkah yang lebih proporsional dibandingkan pengangkatan langsung menjadi PPPK.(**)

Share This Article
Leave a review