Ad imageAd image

Kabid Propam Polda Sulsel Luruskan dan Tegaskan Terkait Kasus Kasat Narkoba Torut Masih Proses Hukum

admin
By admin 214 Views Add a Comment
Kasi Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Zulham Efendi

Gemanews.id-MAKASSAR — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pemberhentian kasus Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara (Torut) berinisial AKP AE dan seorang kepala unit (kanit) berinisial N.

Sebelumnya, muncul kabar yang menyebutkan kedua oknum polisi yang bertugas di Toraja Utara (Torut) itu telah dikeluarkan itu tidak benar, masih berproses hukum terkait kedua oknum tersebut di propam Polda Sulsel.

Namun, pihak Propam menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Ad imageAd image

Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Zulham Efendi, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Selasa malam (24/2), membantah kabar tersebut.

“Tidak benar semua itu. Kedua oknum polisi yang terlibat dalam dugaan kasus narkoba masih dalam proses pemeriksaan dan saat ini berstatus penempatan khusus (patsus) oleh Propam ,” ujar Zulham.

Menurutnya, masa patsus awal telah berakhir dan proses hukum selanjutnya tetap berlanjut dengan patsus dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi (wabprof) propam Polda Sulsel

Ad imageAd image

Proses tersebut masih berjalan dan belum ada keputusan final terkait sanksi terhadap kedua oknum menerima dugaan aliran dana uang Rp13 juta perpekan,diduga dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Toraja Utara

Zulham menegaskan,kami luruskan, informasi di luar sana bahwa sudah dikeluarkan itu tidak benar. Itu hoaks sekali lagi masih berproses hukum ditahan dipolda Sulawesi Selatan,” tegasnya.

Hingga kini, Propam Polda Sulawesi Selatan masih mendalami dugaan keterlibatan AKP AE dan N dalam kasus yang menyeret nama keduanya menerima aliran dana diduga dari bandar narkoba

Pihak kepolisian memastikan proses penanganan dilakukan sesuai mekanisme internal dan aturan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya serta menunggu hasil resmi dari proses pemeriksaan yang tengah berjalan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan(**)

Share This Article
Leave a review