Gemanews.id-Makassar — Kantor Hukum Dr. H. Sulthani, S.H., M.H. & Rekan resmi melayangkan surat somasi dan permohonan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap klien mereka, Multazan, S.H., C.Med.
Surat somasi bernomor 006/KH.SUL&Rkn/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada oknum yang diduga mengadukan klien mereka, masing-masing berinisial F dan D.
Dalam keterangan tertulisnya, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa somasi tersebut dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas adanya pengaduan dari oknum warga yang kemudian dijadikan dasar oleh pihak kelurahan untuk mengundang klien mereka dalam agenda mediasi pada Februari 2026.
Berdasarkan undangan dari pihak kelurahan, oknum F disebut sebagai pihak pengadu yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik, intimidasi, serta perbuatan tidak menyenangkan yang ditujukan kepada Multazan.
Namun demikian, kuasa hukum menyatakan bahwa klien mereka justru lebih dahulu menyampaikan pengaduan resmi kepada pihak kelurahan pada 12 Februari 2026.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan persoalan pengelolaan sampah yang melibatkan seorang oknum yang dinilai oleh klien mereka tidak memiliki kewenangan atau kompetensi dalam urusan tersebut, serta disebut memiliki hubungan keluarga dengan oknum Ketua RT 06 RW 04 di wilayah Tamalanrea Indah.
“Klien kami merasa dirugikan secara moral dan reputasi karena justru menjadi pihak yang diadukan, padahal klien kami lebih dahulu menyampaikan laporan resmi kepada pemerintah setempat,” demikian pernyataan dalam surat somasi tersebut.
Selain menyangkut dugaan pencemaran nama baik, kuasa hukum juga meminta klarifikasi kepada Wali Kota Makassar terkait beredarnya sebuah video di masyarakat yang menyebutkan bahwa pembayaran retribusi sampah seharusnya digratiskan.
Pernyataan tersebut disebut-sebut sebagai bagian dari janji politik sebelum menjabat.
Menurut pihak kuasa hukum, pernyataan yang disampaikan dalam masa kampanye memiliki konsekuensi moral kepada publik, sehingga perlu ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Janji kampanye sedemikian itu secara moral harus dibuktikan, karena tentu menjadi salah satu pertimbangan warga Kota Makassar dalam menentukan pilihan politiknya,” ujar pihak kuasa hukum.
Untuk itu, mereka juga mendorong DPRD Kota Makassar agar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wali Kota guna memperoleh klarifikasi resmi terkait pernyataan mengenai kebijakan retribusi sampah tersebut.
“Kami berharap ada penjelasan yang terang agar masyarakat tidak bingung terkait kewajiban pembayaran retribusi sampah,” tambahnya.
Dalam somasi tersebut, pihak yang dituju diberikan waktu 7 hari sejak tanggal surat untuk memberikan tanggapan serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan pihak kelurahan.
Sementara itu, Wali Kota juga diharapkan memberikan klarifikasi terkait kebenaran video yang beredar agar tidak menimbulkan persepsi negatif di ruang publik.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat respons, pihak kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(**)
