Yakobus Ketua Umum Forum Masyarakat Anti Mafia Hukum Segera Tangkap DPO Kasus Dugaan Penggelapan

admin
By admin 54 Views Add a Comment

Gemanews.id-Makassar — Pendamping hukum korban mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan segera menangkap Denny M. Syarifuddin yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penggelapan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

Ketua Umum Forum Masyarakat Anti Mafia Hukum (FM-AMH), Yakobus, menilai penetapan Denny sebagai tersangka hingga masuk dalam daftar buronan menunjukkan penyidik mulai bersikap tegas dalam menangani perkara tersebut. Namun, menurutnya, langkah tersebut harus diikuti tindakan konkret berupa penangkapan.

“Penetapan tersangka hingga status DPO menunjukkan penyidik Polda Sulsel bekerja profesional dan tidak ragu menindak pihak yang diduga kuat melakukan tindak pidana. Kami mengapresiasi langkah tegas tersebut,” kata Yakobus kepada wartawan, Rabu (11/3/2026), di Kantor DPP FM-AMH, Jalan Parumpa, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Meski demikian, Yakobus menegaskan status DPO tidak boleh berhenti sebatas formalitas administrasi. Menurut dia, status tersebut merupakan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk memburu dan menangkap tersangka yang tidak kooperatif.

“Kalau seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan DPO karena tidak kooperatif, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak segera dilakukan penangkapan. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Ia juga menilai sikap tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik memperlihatkan adanya upaya menghindari proses hukum. Menurutnya, seseorang yang merasa tidak bersalah seharusnya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

“Kalau merasa tidak bersalah, seharusnya datang menghadapi penyidik. Ketika justru menghilang dan mengabaikan panggilan hukum, publik tentu bisa menilai sendiri. Karena itu kami mendesak agar aparat segera menangkap Denny agar proses hukum tidak berlarut-larut,” kata Yakobus.

FM-AMH, lanjut dia, akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas karena korban membutuhkan kepastian hukum.

“Kasus ini sudah berjalan cukup lama. Korban membutuhkan kepastian hukum. Kami berharap Polda Sulsel segera menuntaskan proses ini dengan menangkap tersangka,” ujarnya.

Yakobus juga menyatakan pihaknya mendukung komitmen penegakan hukum yang digaungkan pemerintah pusat, termasuk program Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

“Kami mendukung program Presiden agar penegakan hukum berjalan tegas dan berkeadilan, sehingga tidak ada lagi kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” katanya.

Kronologi Perkara

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan menetapkan Denny M. Syarifuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Ihsan Maulana sejak Februari 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Informasi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Sulsel tertanggal 17 September 2025 dan ditujukan kepada pelapor.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/137/II/2024/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 17 Februari 2024 terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam laporan tersebut disebutkan peristiwa dugaan penggelapan terjadi di Jalan DR Sam Ratulangi Nomor 51, Kelurahan Mamajang Luar, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada 22 Mei 2023.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/3568/VII/RES.1.11/2024/Krimum tertanggal 26 Juli 2024.

Proses penyidikan berlanjut hingga digelar perkara pada 11 September 2025. Dalam gelar perkara tersebut, status terlapor Denny M. Syarifuddin dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menilai telah terdapat dua alat bukti yang cukup yang mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan.

Setelah penetapan tersangka, penyidik memanggil Denny untuk menjalani pemeriksaan. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Karena dinilai tidak kooperatif dan keberadaannya tidak diketahui, penyidik kemudian menetapkannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga kini, keberadaan tersangka masih belum diketahui.(**)

Share This Article
Leave a review