gemanews.id,Jakarta-Terkait penetapan tersangka M.Risman Pasigai kasus pencemaran nama baik oleh Polda SulSel membuat kuasa hukum Rusdin Abdullah (Rudal) Jhon Hardiansyah angkat bicara.
Dari awal kami sebagai kuasa hukum Rudal sangat berkeyakinan bahwa tindakan MRP diduga telah telah melanggar hukum.
Kami sebagai kuasa hukum juga akan mengawal kasus ini sampai selesai.
Penulis : Akbar Polo
Editor : Asrul