gemanews.id,Jakarta-dengan Mundurnya Bapak Tito Karnavian sebagai Kapolri dan langsung diangkat menjadi Mendagri, Ketua Umum DPP Gerakan Masayarakat Dan Pemuda Anti Korupsi NKRI (Gempar Nkri) Akbar Polo Berharap Kepada Plt Kapolri Dan Bareskrim Mabes Polri Untuk segera Tuntaskan dan Memproses Indikasi Kasus Korupsi proyek pekerjaan/ pengadaan Lampu hias jalan LED pada Dinas Pertambagan dan energi kabupaten Maros tahun anggaran 2011 yang melibatkan Hatta Rahman Bupati Maros,Rachmat Bustar, Kadis Pertambangan dan energi Maros Dan salah satu anggota DPRD Maros, yang sudah menjadi tersangka sejak Desember 2015 silam Telah Mendapat Surat Panggilan Terang oleh Bareskrim Mabes Polri.
Seperti yang diketahui bahwa Kasus tindak pidana korupsi, seperti kasus lampu jalan hias LED di Kabupaten Maros, seharusnya segera dituntaskan proses hukumnya hingga memiliki kekuatan hukum tetap, karna bilamana tidak akan menjadi sebuah kegelisahan bagi masyarakat, apalagi ini melibatkan seorang Bupati yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat.
Kasus korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 378.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta rupiah), sebenarnya sudah ditetapkan tersangkannya berdasarkan laporan Polisi : LP/06/IV/2012 tanggal, 10 April 2012 yang kemudian dilimpahkan dari Dit Reskrimsus Polda Sulsel ke Bareskrim Tipideksus Mabes Polri dengan laporan Polisi : LP/952/VIII/2015/Bareskrim, tanggal, 15 Agustus 2015.
Namun hingga saat ini tersangka masih saja seakan hukum tak mampu menyentuhnya Alias Mati Suri Penegak Hukum Bareskrim Mabes polri.
ketua Umum DPP Gempar Nkri Akbar Polo, Ada keganjilan besar bareskrim Mabes Polri, yang Lakukan Terhadap Rachmat Bustar, Tersangka korupsi lampu jalan 2015 yang telah Ditahan Di sel Bareskrim Mabes polri, Berapa Hari Ada penangguhan Penahanan.Tapi Kasus tersebut tidak lanjut Sampai ke pengadilan Ada Apa hukum Negeri ini
Dari Kajian DPP Gempar NKRI yang mengawal kasus ini sejak awal, kembali menemukan fakta baru dimana terdapat 5 item pekerjaan dalam proyek lampu jalan hias LED tersebut yang diduga piktif, sehingga total kerugian negara ditaksir mencapai kurang lebih Rp 857 juta.
Bahkan polo mengatakan Apa bila kasus ini Tidak Diindahkan Jangan Salahkan Kami kalau kami Melakukan Demo Di depan istana presiden Dan di Depan KPK RI Jl Rasuna Said Kuningan Jakarta
Untuk Menjadi keadilan Dan kepastian hukum kasus indikasi Korupsi Bupati Maros Hatta Rahman, Rahmat Bustar, Anggota DPRD Maros. Sampai Hari ini Penegak Hukum Tidak Berani Menyentuh Kasus ini.
Penulis : Iful
Editor : Yuba