oleh

Tim Hukum Gerakan Wadyabala Jokowi

-Nasional-265 Dilihat

Gemanews.id – Jakarta -Pada hari ini, Kamis-13 Juni 2019,  untuk dan atas nama Gerakan Wadyabala Jokowi (GWJ), Tim Hukum GWJ mengajukan permohonan untuk disertakan sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung dalam perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019, gugatannya telah diajukan sebelumnya oleh pasangan calon Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Yang mendasari permohonan tersebut:

1. Sebagaimana yang tercantum dalam anggaran dasarnya, GWJ merupakan wadah aspirasi warga negara Indonesia yang bertujuan mengusung dan memperjuangkan tokoh yang baik, benar serta amanah untuk dijadikan pemimpin bangsa.

2. Dalam pandangan GWJ, tokoh tersebut ada dalam diri bapak Joko Widodo (Petahana) dan bapak Ma’aruf Amin yang secara sah dan bermartabat telah memenangkan Pemilu 2019.

3. Gugatan yang diajukan Paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, memiliki potensi mengganggu tercapainya cita-cita dan tujuan GWJ.

4. Karenanya, GWJ bertekad hadir dan turut serta dalam perkara MK demi memperjuangkan aspirasi rakyat yang menginginkan tidak diganggu-gugatnya bapak Joko Widodo (Petahana) dan bapak Ma’aruf Amin sebagai pemenang sah pilpres 2019 yang baik benar dan amanah. Sebagai hasil dari pemilu yang sah. 

5. Permohonan Pihak terkait Tidak Langsung oleh GWJ adalah bentuk dukungan terhadap Mahkamah Konstitusi, untuk memutus sesuai kewenangannya demi terciptanya kepastian hukum.

6. Sedangkan menurut hemat GWJ, tuntutan yang disampaikan Paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merupakan tuntutan yang tidak benar, tidak baik dan tidak konstitusional, karena telah menuntut hal-hal diluar kewenangan Mahkamah Konstitusi. Demikian Hendronoto Soesabdo selaku Ketua Tim Hukum dalam siaran persnya yg diterima awak media di Jakarta.

Penulis: Fri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *