oleh

Jaksa Dinilai “Takut” Tahan Eks Bendahara Brimob

gemanews.id-Makassar-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin oleh Zulkifli telah menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan kepada Iptu Yusuf Purwantoro, eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Kamis 9 Juli 2020.

Selain hukuman badan, Yusuf yang berstatus terdakwa dalam perkara pidana dugaan penipuan sebesar Rp1 miliar itu, turut mendapat sanksi tambahan. Dalam putusannya, Majelis Hakim memerintahkan ia dimasukkan ke dalam Rutan Klas 1A Makassar.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum juga melaksanakan perintah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang telah memerintahkan agar terdakwa segera ditahan di Rutan Klas 1A Makassar. Dimana sebelumnya terdakwa berstatus tahanan kota.

“Penetapan perintah masuk itu betul ada. Tapi kita tidak tahan karena terdakwa melakukan upaya hukum banding, dan bisa tidak dilakukan penahanan selama belum ada putusan inkratch,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Saputra via telepon, Senin (3/8/2020).

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia (PBHI) wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Azis Saleh mengatakan jika memang ada penetapan Majelis Hakim PN Makassar yang telah memerintahkan terdakwa segera ditahan di Rutan Klas 1A Makassar, maka JPU harus mematuhinya.

Perlawanan upaya hukum banding oleh pihak terdakwa, kata dia, itu hal yang berbeda. Putusan pemidanaan menurutnya berbeda dengan perintah untuk ditahan.

Pemidanaan, kata Azis, bisa dilakukan karena belum inkracht. Tetapi perintah masuk atau perintah agar terdakwa segera ditahan, itu berkaitan dengan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang nantinya kewenangan tersebut beralih ke Hakim Pengadilan Tinggi (PT).

Jika dalam amar putusan berbunyi segera ditahan, maka lanjut Azis, itu karena terdakwa dinilai telah memenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan penahanan.

“Perintah masuk itu harus segera dilaksanakan sekali pun perkara belum inkracht dalam putusan pemidanaan,” ujar Azis.

Ia mengatakan sebuah kewajiban Jaksa untuk segera menjalankan perintah dalam putusan termasuk jika dalam putusan terdapat kata-kata memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan dalam Rutan (Rumah Tahanan).

Kalau hal itu Jaksa tak jalankan, maka lanjut Azis, itu dinilai sebagai tindakan menyalagunakan wewenang dalam hal ini menjalankan putusan Hakim pidana.

“Dalam hukum adminstrasi itu dikategorikan sebagai perbuatan tidak menjalankan putusan Pengadilan,” tegas Azis.

Korban dugaan penipuan oleh eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, A. Wijaya mengungkapkan kekesalannya terhadap sikap JPU yang tidak melaksanakan perintah Hakim PN Makassar yang dengan tegas memerintahkan terdakwa segera ditahan di Rutan Klas 1A Makassar.

“JPU Kejati Sulsel sepertinya ketakutan menghadapi terdakwa. Kemana lagi kami rakyat kecil berharap keadilan jika oknum penegak hukumnya saja bersikap demikian,” singkat Wijaya.

Eks Bendahara Brimob Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin oleh Zulkifli menjatuhkan hukuman (vonis) pidana 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara kepada Iptu Yusuf Purwantoro, terdakwa kasus dugaan pidana penipuan dan penggelapan, Kamis 9 Juli 2020.

Tak hanya hukuman badan, Majelis Hakim juga memerintahkan agar eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu ditahan di Rutan Klas 1A Makassar.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa membawa-bawa nama institusi dan janji untuk mengembalikan uang korban tapi sampai detik ini tidak ada pengembalian,” kata Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya.

Sementara hal-hal yang meringankan, kata Majelis Hakim, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

“Bahwa perbuatan terdakwa dinilai bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHPidana sehingga atas perbuatannya itu, terdakwa dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan diperintahkan menjalani penahanan di Rutan Klas 1A Makassar dikurangi dengan masa penahanan kotanya serta membayar biaya administrasi persidangan sebesar Rp5000,” ucap Majelis Hakim.

Putusan Majelis Hakim itu dinilai lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh JPU sebelumnya. Dimana terdakwa dituntut 3 tahun 10 bulan atau 46 bulan penjara.

Tak hanya tuntutan pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa ditahan di sel Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar dimana sebelumnya Pengadilan Negeri Makassar telah melonggarkan status terdakwa sebagai tahanan kota.

Menanggapi putusan Majelis Hakim PN Makassar tersebut, baik Jaksa maupun terdakwa langsung menyatakan upaya banding.

“Karena terdakwa banding otomatis kita ikut banding,” ucap JPU, Ridwan Saputra.

Kronologi Perkara

Dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan bernomor 115/Pid.B/2020/PN Mks, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro dengan ancaman Pasal 378 KUHPidana yang ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.

Polisi berpangkat Inspektur Polisi Yang Bertugas  Brimob Polda Sulsel (**)