Gemanews.id, Sulut – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH, MH melaksanakan presentasi tentang Progres Pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di hadapan Tim Evaluator Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Rabu (4/9/2019).
Kajati Sulut didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Wakajati Sulut) A. Dita Prawitaningsih, SH, MH dan Asisten Pembinaan Kejati Sulut A. Syahrir Harahap, SH, MH, di depan tim yang dipimpin Arief Triharyanto, SH, LLm dan Kabag Reformasi Birokrasi.
Kejaksaan Tinggi Sulut merupakan salah satu Satuan Kerja (Satker) dari 184 Satker di Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Eselon II yang diwajibkan mengikuti Desk Evaluasi penerapan Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM dari Kemenpan RB, terhitung sejak 27 Agustus 2019 hingga 5 September 2019 di Jakarta.
Dalam paparan yang disampaikan Kajati Sulut, yang pada pokoknya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut dan jajarannya, telah berupaya untuk mewujudkan Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari)/Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) se-Sulawesi Utara yang berorientasi kepada 6 (enam) area perubahan antara lain ;
Manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan system Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan tujuan bagaimana dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan Tinggi dan Kejari/Cabjari se-Sulawesi Utara, dapat meningkatkan pelayanan publik dan kepuasan publik.
Di akhir paparannya, ditayangkan Video pencapaian Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM yang telah diterapkan di Kejaksaan Tinggi Sulut.
Bahwa dari hasil pemaparan tersebut, Tim Kemenpan RB dan Kabag RB pada Kejaksaan Agung RI menilai, pencapaian Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di Kejati Sulut secara umum sudah baik dan memberikan saran/masukan tentang hal-hal yang perlu dibenahi dan ditingkatkan terutama dalam pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan dan lain-lain, agar hasilnya dapat menjadi contoh bagi Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di Wilayah hukum Kejati Sulut.
Hasil penilaian tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH, MH berkomitmen untuk melaksanakan saran dan masukan dari Tim Kemenpan RB dan Kabag RB pada Kejaksaan Agung RI untuk mencapai pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di Kejati Sulut dan Kejari/Cabjari se-Sulut.
Selain itu, tujuan dari pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM agar instansi Kejati Sulut menjadi instansi yang benar-benar bebas dari korupsi dan membuat kinerja dalam penegakan hukum menjadi lebih baik, kata Andi Muh Iqbal Arief, SH dalam keterangannya.