gemanews.Id.Makassar – Insisden terjadinya tindakan represif terhadap wartawan mendapat sorotan tajam dari praktisi Hukum Jhon Hardiyansah .
” Kami sebagai praktisi hukum sangat menyayangkan atas terjadinya tindakan represif terhadap wartawan saat meliput demonstrasi mahasiswa menolak Undang-undang KPK dan revisi KUHP pada Selasa 24 September 2019 Di DPRD Sulsel. Perlu kami sampaiakan bahwa kawan kawan jurnalis itu bekerja melakukan peliputan dilindungi undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Jadi oknum aparat yang melakukan tindakan represif itu sudah jelas melanggar undang undang pers nomor 40 Tahun 1999. Oleh karena itu pihak propam Polda Sulawesi Selatan harus mengusut kasus ini hingga tuntas. Tegas
Jhon Hardiyansah
Selaku ptaktisi hukum Jhon Hardiyansah , sangat mengecam keras tindakan brutal oknum kepolisian terhadap wartawan yang sementara menjalankan tugas peliputan.mahasiswa menolak Undang-undang KPK dan revisi KUHP(**)
Komentar