oleh

Sekjen DPP Lantik Meminta 13 Orang Tersangka Korupsi RS Batua Segera di Tahan

gemanews.id-Makassar-Sekjen DPP-LANTIK (Yhoka Mayapada) yang juga salah satu Tim Advokasi Laskar Sinri’jala sangat mengapresiasi langkah pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel (Ditreskrimsus) menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Batua di Dinkes Kota Makassar.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Batua yang dibiayai APBD kota Makassar tahun 2018 sebesar lebih Rp25 miliar. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.

Modus dalam kasus tersebut ditengarai terjadi pengaturan pemenang lelang oleh Pokja III, sehingga PT. SA menjadi pemenang lelang. Selain itu, PT. SA dan penerima sub kontrak AIHS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi dan membuat adendum kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme.

Hasil investigatif audit BPK RI dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara daerah atas pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tahap 1 ditemukan kurang lebih Rp22 miliar.

Yhoka Mayapada meminta Polda Sulsel untuk segera menangkap dan menahan 13 tersangka korupsi pembangunan RSU Batua yang telah dijadikan sebagai tersangka.

“Apabila lambat ditahan terbuka kemungkinan mereka dapat saja menghilangkan barang bukti dan bukan tidak mungkin untuk melarikan diri,” tandas yhoka

Yhoka Menambahkan Apa bila 13 tersangka tidak segera di tangkap kami dari koalisi LSM Sulsel Akan melakukan Aksi di depan Polda Sulawesi Selatan, dia juga Berharap Kepada Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk menangkap aktor intelektual dibalik 13 tersangka Kasus korupsi RS Batua.

Penulis : Muh Daud Zainuddin

Editor.   : Alham