oleh

Kampus Anti Kritik, Mahasiswa STIMIK AKBA di Drop Out

-Makassar-413 Dilihat

Gemanews.Id,Makassar-Sekolah Tinggi Manajemen dan Informatika Komputer (STMIK) AKBA Makassar mendrop out secara massal mahasiswanya karena terlibat aksi demonstrasi. Mahasiswa yang di DO menggelar aksi di depan Kampus STMIK AKBA Makassar, jumat 13,
Desember 2019.

Presiden BEM , Ketua MPM,Ketua HMJ dan Ketua UKM Beserta Jajarannya , di-DO massal oleh kampusnya karena terlibat dalam aksi unjuk rasa memprotes atas kebijakan yang tidak demokratis sekitar tiga hari lalu.

Na’asnya, bukannya diindahkan malah mahasiswa tersebut mendapatkan( SK No.420/SA/SKEP/DO-MHS/XII/19) Tentang pemberhentian ( Drop Out/DO)sebagai mahasiswa STMIK Akba Makassar yang dikeluarkan langsung oleh Wakil Ketua 3 bagian kemahasiswaan rekomendasi dari komisi disiplin (KOMDIS) dan ditetapkan oleh Pak Ketua STMIK AKBA Makassar.

Menanggapi kejadian tersebut, selaku sesama mahasiswa dan Presiden BEM Stmik Akba, Misbahuddin merasa tidak terima. Menurutnya, aksi protes yang dilakukan mahasiswa STMIK AKBA Makassar itu masih dalam kewajaran karena bagian dari aktivitas mahasiswa.

“Saya selaku mahasiswa, sekaligus Presiden Mahasiswa STMIK AKBA Makassar yang juga aktivis gerakan, merasa sangat tidak terima jika kawan-kawan dan saya salah satunya di Drop Out dari kampus. Karena melakukan aksi protes yang memang menurut saya itu wajar, serta sangat harus di lakukan oleh kawan-kawan Mahasiswa STMIK AKBA Makassar,” kata Misbah.

Oleh karena itu, kami dari KEMA STMIK AKBA Makassar akan melakukan konsolidasi dan akan mengajak seluruh mahasiswa di sulawesi selatan untuk menuntut pihak kampus secara bersama-sama. Ia tidak ingin ada mahasiswa yang di DO hanya karena gelar dimonstrasi.

“Saya akan melakukan konsolidasi dan membangun kekuatan masa mahasiswa Se Sulawesi Selatan , sebagai bentuk solidaritas kami sesama mahasiswa. Dan sama-sama menuntut agar Di Cabut SK DO mahasiswa , hanya karena melakukan aksi demonstrasi,” tegasnya.

“Jika hal ini di biarkan, maka ke depannya kampus akan sesukanya men DO mahasiswa jika di rasa terlalu kritis terhadap pihak kampus. Tentu ini sangat bertentangan dengan fungsi peran mahasiswa, yang memang di tuntut untuk kritis.

Selain itu, Misbahuddin juga menegaskan bahwa dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, sudah mengatur tentang kebebasan berpendapat di muka umum.

“Oleh karenanya, saya harap kawan-kawan mahasiswa Se-Sulawe Selatan agar dapat sama-sama bersatu membantu mahasiswa STMIK AKBA Makassar yang tidak bisa melanjutkan kuliah lagi.” tandasnya.(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *