gemanews.id,Makassar-staf khusus Pj Walikota Makassar bidang komunikasi dan kelitbangan Ridha Rasid, menanggapi Persoalan kekosongan jabatan dilingkup Pemerintahan kota Makassar, senin (16/12).
Dalam mekanisme pengisian jabatan harus melalui pemerintah provinsi dan kemendagri begitu juga sebaliknya jika ada jabatan yang lowong ada notasi atau mutasi. Mempromosikan Ekselon dua ke Ekselon tiga jabatan tiga harus melalui open biding.
Makanya harus ada mekanisme dalam kedudukan pejabat Walikota Makassar itu dibawah koordinasi Gubernur Sulsel pejabat walikota berbeda dengan jabat defenitif yang dipilih melalui Pilwalkot. Kewenangan yg dimiliki Walikota sama dengan Walikota yang definitif harus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.
Ada dua pertimbangan bahwa adanya proses yg sedang berlangsung di tingkat nasional untuk penyederhanaan birokrasi dengan memangkas sejumlah jabatan administrator dan pengawas menjadi jabat profesional nasional. Kalau dilakukan sekarang maka akan kurang efektif, karena bulan Juni sudah ada penyederhanaan birokrasi. Kedua boleh kita menempuh pengisian jabatan sesegera mungkin setelah mendapat persetujuan dari Gubernur tetapi dengan pertimbangan jabatan mana yang akan diisi berkaitan pelayanan publik. contoh camat Makassar, itu wajib segera diisi sebab tidak boleh ada pelayanan yang terhenti walaupun ada Plt camat Makasar asisten dibidang pemerintah tetapi berbeda ada camat defenitif disitu. Karena yang namanya plt bukan PPAP, bukan pajabat pembuat akta tanah. Sehingga camat defenitif tidak dapat dilakukan oleh pelaksana tugas.
Kedua untuk pelaksana di dinas, badan, maupun ditingkat kelurahan maka itu juga menjadi suatu hal yang penting untuk diisi. Tetapi oleh karena adanya pelaksana hingga akhir tahun ini. Tetapi ketika masuk tahun anggaran baru jabatan-jabatan kita akan upayakan jabatan kosong sudah harus diisi.
“Sesuai UU No 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3 menyebutkan bahwa pejabat walikota itu hanya dapat melakukan mutasi sampai tanggal 16 Januari. Melewati tanggal 16 Januari tersebut bisa saja melakukan mutasi tetapi dengan catatan ada rekomendasi bersifat khusus dari menteri dalam negeri,” tutur Ridha Rasid
“Insha Allah kalau proses ini berjalan dengan baik dengan yang namanya pejabat ekselon dua atau ekselon tinggi itu harus melalui open biding atau lelang terbuka bagi mereka yang memiliki persyaratan menduduki jabatan tersebut ekselon tiga minimal yang telah berpangkat minimal 4A,” kata Ridha.
Diisi oleh pelaksana tugas, pelaksanaan tugas diberi waktu selama 3 bulan untuk mempersiapkan seluruh proses yang diatur didalam Kemendagri nomor 37 tahun 2018, salah satunya pembentukan panitia seleksi, metode- metode pelaksanaan seleksi, pendaftaran peserta seleksi, ujian seleksi dan hasil seleksi inilah yang akan diajukan kepada pejabat walikota selaku owner dari seluruh perusda dilingkup kota Makassar untuk dipilih sebagai direksi. Susunan dari direksi utama, direksi umum, direksi pengembangan dan direksi operasional,” tutupnya.
Penulis : Akbar Polo
Editor : Morgan
Komentar