gemanews.Id.Makassar – Merasa dirugikan oleh seorang oknum polisi yang meminjam dana bernilai miliaran rupiah akhirnya dilaporkan kepada pihak penegak hukum oleh Andi Wijaya salah seorang pengusaha SPBU Di Sulsel.
oknum Polisi Iptu.Yusuf P, dilaporkan atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan, kini kasusnya telah bergulir sampai ke Kejati Sulsel, dimana telah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel dan dinyatakan lengkap (P21).
Kemudian melalui Asisten Tindak Pidana Umum Selaku Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Yudi Indra Gunawan telah menyurat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel terkait pemberitahuan hasil penyidikan perkara Pidana Yusuf Purwantoro dengan nomor BP/80/XI/2019/Ditreskrimum Tanggal 15 Nopember 2019.
Dari Dasar ini sebagai Pelapor A.Wijaya dimana menjadi pihak yang telah dirugikan selama ini, mengharapkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk bisa menahan oknum tersangka Yusuf Purwantoro tersebut, katanya.
Menurut A.Wijaya, Pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel semestinya sudah menahan oknum tersangka ini karena Pihak Aspidum sudah menyurat ke Ditreskrimum Polda Sulsel untuk pengiriman Tersangka dan barang bukti tertanggal 07 Januari 2020.
Andi Wijaya sebagai pihak pelapor sangat berterima kasih kepada Pihak Polda Sulsel yang sudah menyelesaikan tugasnya dan melakukan P21 terkait perkara ini, saat tinggal menanti kinerja pihak Kejati Sulsel apakah bisa menahan oknum Polisi berpangkat dua balok ini, ” tegas A.Wijaya
Terkait kasus ini, Andi Wijaya sebagai korban, meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk proaktif melihat perkara ini dan dampaknya kepada masyarakat karena tersangka adalah oknum anggota polisi dalam hal ini jabatannya juga sebagai mantan bendahara satuan di Brimob Polda Sulsel yang telah melakukan tindak pidana penipuan, yang tidak tanggung tanggung telah merugikan orang sebanyak Rp 1 Milyar rupiah, bahkan dengan perbuatannya ini telah mecoreng nama institusi. paparnya.
Andi wijaya selaku korban yang ditemui Diwarkop bilangan Panakukang, Jumat 17/1/2020, menceritakan kronologis kejadian, tersangka oknum Polisi tersebut datang ke rumah Di Sidrap yang saat itu menjabat sebagai bendahara Satuan (Bensat) Brimob Polda Sulsel.
Datang Meminjam uang dengan alasan untuk menanggulangi tunjangan kinerja Personil Brimob Polda sulsel (Tukin), Tersangka menjanjikan kepada korban pengembalian pinjaman setelah dana cair dari KPPN Makassar, dia berjanji akan mengembalikan uang tersebut Pada tanggal 4 Juni
2018, tapi hingga saat ini dana tersebut belum di kembalikan Sampai hari ini.(Tim)
Komentar