Komisi A DPRD Makassar gelar RDP, Bersama Asosiasi Tempat Hiburan Malam,Terkait Izin Minol

Politik841 Dilihat

gemanews-id-MAKASSAR-Sikapi surat dari Asosiasi Tempat Hiburan Malam (THM), Komisi A DPRD Makassar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Kamis (20/2).

Ketua Komisi A, Supratman menyampaikan bahwa pemerintah harus mengurus segera persoalan terkait penjualan minol di mall dan memberikan sanksi yang tegas untuk perusahaan yang menyalah gunakan izin yang di berikan

Menurut legislator Partai NasDem ini, ada regulasi yang mengatur terkait dengan THM terkhusus di kota makassar termasuk peraturan daerah (perda) dengan berdirinya tempat tersebut,baik dari ijin minol yang tipe A,B,dan C itu semua sudah ada kejelasan

“teruntuk di Kota Makassar sendiri, harus mengambil ijin tempat untuk berjualan dan semua ijin yang keluar baik itu dari kementrian itu memerlukan tembusan dari makassar sehingga tidak ada terjadi lagi kesalahan memberikan ijin untuk minol,” jelasnya

“kemudian solusi yang kami tawarkan dari teman-teman Komisi A untuk pemerintah harus lebih teliti untuk memberikan ijin kepada perusahaan yang mau menjual minol dan juga memberikan kewajiban-kewajiban bagi pemilik THM yang ada di Kota Makassar,” ujarnya.

Supra juga mengatakan bahwa untuk perusahaan yang menjual minol harus mengikuti aturan yang ada di Kota Makassar agar tidak terjadi lagi perselisihan seperti ini.

“Kami hanya ingin bagaimana Makassar ini bisa maju dan berkembang untuk kedepannya, dan generasi penerus kita semua. sehingga  bisa membawa makassar ini lebih baik dari sebelumnya,kami juga berharap kepada perusahaan yang mempunyai ijin minol untuk menaati peraturan yang ada di Makassar,” tutupnya. (*)