gemanews.id-Makassar-Sejumlah mahasiawa UKI Paulus Makassar mendatangi Kemendikbud untuk audiensi.
Kedatangannya sebagai upaya yang dilakukan untuk memperjuangkan pencabutan SK DO terhadap 28 mahasiswa UKI Paulus Makassar yang tak kunjung membuahkan hasil memuaskaan. Beberapa orang dari 28 korban, datang untuk mencari keadilan dan memperjuangkan hak di Jakarta, dengan harapan SK DO terhadap 28 mahasiswa dicabut dan status kemahasiawaannya dikembalikan untuk dapat berkuliah kembali.
Kedatangannya sebagai upaya yang dilakukan untuk memperjuangkan pencabutan SK DO terhadap 28 mahasiswa UKI Paulus Makassar yang tak kunjung membuahkan hasil memuaskaan. Beberapa orang dari 28 korban, datang untuk mencari keadilan dan memperjuangkan hak di Jakarta, dengan harapan SK DO terhadap 28 mahasiswa dicabut dan status kemahasiawaannya dikembalikan untuk dapat berkuliah kembali.
Pada hari Kamis 5 maret 2020, mahasiswa UKI Paulus Makassar menghadiri undangan Kemendikbud untuk audiensi bersama direktorat belmawa yang dipimpin oleh Syahril Chaniago. Pada pembahasan kali ini mahasiswa menjelaskan kronologis rentetan aksi yang dilakukan dari awal hingga keluar SK DO, dilanjut dengan mendesak pihak kemendikbud untuk mengevaluasi LLDikti IX yang selama ini tidak pernah menyelesaikan persoalan kekerasan akademik yang terjadi dalam kampus, itu menandakan bahwa LLDikti IX tidak menjalankan fungsi dan peranannya.
Kesimpulan yang diambil oleh direktorat belmawa menyangkut persoalan ini,
hasil audiensi di Kemendikbud akan di sandingkan dengan hasil rapat perwakilan mahasiswa, pihak LLDikti IX dan Pihak Kampus pada tanggal 5 maret 2020 di Makassar serta keterangan dari kampus UKI Paulus Makassar. Kemudian disampaikan ke Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Dan Semua keterangan akan ditelaah sebagai dasar pengambilan keputusan terkait keluarnya SK DO Rektor UKI Paulus Makassar.
hasil audiensi di Kemendikbud akan di sandingkan dengan hasil rapat perwakilan mahasiswa, pihak LLDikti IX dan Pihak Kampus pada tanggal 5 maret 2020 di Makassar serta keterangan dari kampus UKI Paulus Makassar. Kemudian disampaikan ke Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Dan Semua keterangan akan ditelaah sebagai dasar pengambilan keputusan terkait keluarnya SK DO Rektor UKI Paulus Makassar.