oleh

Mengunggah Status di Media Sosial, Warga Pallameang Pinrang Di Amankan Petugas Kepolisian

gemanews.id, Pinrang – Seorang Nelayan Berinisial SW (34) Warga Asal Pallameang Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang, Di amankan Satuan Unit reskrim Polsek Mattiro Sompe Polres Pinrang, Jumat (27/3/2020) Sore.

SW (34) Diamankan Petugas Karena Mengunggah Status di Media Sosial Terkait Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang Tentang Larangan Shalat Jumat Secara Berjamaah Sementara Waktu Guna Untuk Mengantisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dalam Postingannya di Akun Media Sosial Facebook Miliknya, SW Menuliskan ”Shalat Jumat Dilarang, Orang Berkeliaran Di Biarkan, Pemerintah Assxxxx,,” Tulis SW di Postingan Facebook Miliknya pada Jumat (27/3/2020) siang.

Atas Postingan SW Tersebut, Petugas Kepolisian Bertindak Cepat dan mengamankan Pelaku di Kediamannya di kampung pallameang Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang, Dan membawa terduga pelaku di Mapolsek Mattiro Sompe Polres Pinrang Untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut.(**)